Suara.com - Upaya memutus rantai Covid-19 terus berlangsung. Di jalan raya, salah satu bentuknya adalah penyekatan kendaraan bermotor, dan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dikutip dari kantor berita Antara, selama enam hari Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 18 ribu lebih kendaraan.
"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang berupaya keluar masuk Jakarta," jelas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Ia menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang diminta putar balik tidak mampu menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Tangerang.
Sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta, menjadi penyekatan lapis pertama. Kemudian, terdapat 11 pos penyekatan lapis kedua di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta.
Sebanyak 11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," tukas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Adapun komposisi pengendara kendaraan yang melewati check point atau pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah Jakarta, komposisinya sebagai berikut:
- Kabupaten Tangerang sebanyak 7.571 kendaraan
- Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan
- Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan
Sementara di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang diputarbalik tercatat sebanyak 3.637 kendaraan.
Baca Juga: 5 Kejadian Viral Sepeda Motor: Nomor 2 Bikin Sedih, Nomor 1 Cosplay
Selain diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, petugas juga memberikan opsi kepada pengendara atau penumpang di dalam kendaraan tadi untuk dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya