Suara.com - Upaya memutus rantai Covid-19 terus berlangsung. Di jalan raya, salah satu bentuknya adalah penyekatan kendaraan bermotor, dan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dikutip dari kantor berita Antara, selama enam hari Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 18 ribu lebih kendaraan.
"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang berupaya keluar masuk Jakarta," jelas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Ia menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang diminta putar balik tidak mampu menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Tangerang.
Sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta, menjadi penyekatan lapis pertama. Kemudian, terdapat 11 pos penyekatan lapis kedua di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta.
Sebanyak 11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," tukas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Adapun komposisi pengendara kendaraan yang melewati check point atau pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah Jakarta, komposisinya sebagai berikut:
- Kabupaten Tangerang sebanyak 7.571 kendaraan
- Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan
- Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan
Sementara di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang diputarbalik tercatat sebanyak 3.637 kendaraan.
Baca Juga: 5 Kejadian Viral Sepeda Motor: Nomor 2 Bikin Sedih, Nomor 1 Cosplay
Selain diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, petugas juga memberikan opsi kepada pengendara atau penumpang di dalam kendaraan tadi untuk dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025