Suara.com - Kemarin (2/6/2020), tampak antrian mengular dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat pelbagai wilayah Ibu Kota. Di antaranya adalah Satpas Jakarta Timur. Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta agar warga tidak tergesa-gesa melakukan permohonan perpanjangan. Khususnya terkait physical distancing dalam pandemi Covid-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan hal ini.
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," demikian papar Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Penegasan ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah. Disebutkanya pula bahwa SIM yang habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.
Adapun salah satu faktor yang memicu membludaknya pemohon SIM adalah pembatasan pelayanan. Yaitu dikarenakan penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.
"Kami menerapkan protokol kesehatan, oleh karena itu pelayanan memang dibatasi," jelas Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.
Untuk mengantisipasi antrian, disarankannya masyarakat bisa memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai. Utamanya karena pelayanan perpanjangan SIM yang sudah terhubung dalam jaringan (online). Dan pemohon SIM dengan dispensasi perpanjangan akan diproses melalui mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan melewati tahapan pembuatan baru.
"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi, bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana puna, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru," jelasnya Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.
Selain itu, dalam kesempatan terpisah, Irjen Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri atau Kakorlantas Polri menyatakan bahwa layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB kembali beroperasi dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nagita Slavina Geber Motor, Nabila Putri Bergaya Montir
"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," jelasnya.
Untuk itu, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Seperti menjaga jarak atau physical distancing, dan menggunakan masker. Di sisi lain, kantor pelayanan juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan serta penyemprotan disinfektan di area kerja secara berkala.
Adapun protokol untuk petugas antara lain harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah atau face shield dan sarung tangan, menjaga jarak serta menggunakan cairan cuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat.
Mari menuju ke tata normal baru, dengan tetap mengenakan masker dan jaga jarak.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Model Mobil Perkotaan dari Suzuki Apa Saja? Ini Opsi untuk yang Suka Mobil Bandel
-
Jaecoo J5 EV Ramaikan Segmen SUV Listrik di Indonesia Harga Rp 200 Jutaan
-
Desain Mirip Aerox Harga Bikin Melotot, Aveta Nova 160 SE Punya Fitur Ciamik Bikin Kepincut
-
Update Harga Motor Matic Yamaha 125cc November 2025, Cocok untuk Pekerja Muda Bermobilitas Tinggi
-
7 Cek Poin Krusial pada Motor Setelah Touring Jauh untuk Bikers Sejati, Jangan Disepelekan
-
Mitsubishi Destinator Pakai BBM Apa? Pertalite Haram, Ini yang Cocok
-
5 Mobil Alternatif Avanza untuk Kamu yang Bosan Jadi 'Sejuta Umat', Lebih Gagah dan Super Nyaman
-
Apa yang Dimaksud dengan Brebet? Fenomena pada Mesin Motor yang Diduga karena Isi Pertalite
-
Terpopuler: Pesona Lancer Evo 9 MR, Harga Suzuki Truntung Bikin Ngiler
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar