Otomotif / Motor
Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:40 WIB
Driver ojek online mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Sebagai ilustrasi layanan jasa ojek online atau ojol [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini diambil berdasarkan diskusi dari pelbagai pihak, seperti Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya.

"Kami di Gugus tugas penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," demikian pernyataan Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).

Adapun latar belakang perpanjangan adalah beberapa wilayah di Jakarta masih berwarna merah atau red zone sebagai area penyebaran 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19. Meskipun diakui oleh Gubernur DKI Jakarta bahwa beberapa wilayah di Jakarta kebanyakan sudah hijau.

"Secara umum sudah hijau, kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB," tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelonggaran soal transportasi dalam masa PSBB transisi. Yaitu diperbolehkannya ojek online atau ojol dan ojek pangkalan untuk membawa penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan izin ini akan diberikan pada 8 Juni 2020 atau dua hari lagi. Kendati demikian, ojek dan penumpang juga harus menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta juga mengumumkan ojek akan kembali beroperasi meski tak dirinci apakah layanan ojol atau pangkalan. Hanya disebutkan bahwa angkutan roda dua dan taksi boleh membawa penumpang.

Baca Juga: Best 5 Oto: Ussy dan Truk Kontainer, Anang Coba Tesla, Pemotor PCX Menampar

"Kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies Baswedan di di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam pengaturan kendaraan saat PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta meminta agar kapasitasnya dikurangi 50 persen untuk angkutan umum dan pribadi. Namun jika satu keluarga atau KTP, maka kapasitas boleh diisi penuh.

"Jadi kendaraan-kendaraan umum bisa beroperasi, dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Load More