Suara.com - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih tetap berlaku bagi warga masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah Jakarta.
"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu, (17/6/2020).
Adita mengatakan SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19. Untuk itu pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman.
"Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan (kasus) sampai bertambah," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Adita menuturkan, di masa new normal, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali, khususnya di sektor perekonomian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu, sejumlah ketentuan dikeluarkan termasuk panduan menggunakan transportasi umum dan kapasitas penumpang yang tidak lagi 100 persen saat ini.
Merujuk pada surat edaran gugus tugas, penumpang yang bepergian ke luar kota memang diutamakan adalah orang yang dalam kondisi sehat.
"Walaupun memang sekarang kita bepergian harus sesuai dengan kepentingannya. Kalau tidak perlu-perlu sekali di rumah saja dulu," imbuhnya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah bisa menerapkan ketentuan orang yang berpergian keluar kota termasuk syarat uji usap dan tes cepat secara konsisten sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga memudahkan orang bepergian dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.
Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Mengerikan Mobil Ringsek Terjepit Dua Truk Besar
Hal itu disampaikan Adita ketika menanggapi ada bandara yang menerapkan wajib uji usap, ada yang menerapkan baik uji usap dan tes cepat, atau ada yang menerapkan salah satu dari kedua tes itu.
"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.
Hasil uji usap negatif COVID-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
5 Mobil Bekas Tangguh Segala Medan: Oke Dipakai Offroad, Nyaman untuk Harian
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?
-
Matic Gak Harus Mahal! 5 Mobil Irit BBM di Bawah 100 Juta Ini Masih Tahun Muda dan Kondisi Prima
-
Arista Group Penterasi Segmen Kendaraan Niaga di Indonesia
-
Harga Resmi Motor & Mobil Listrik Polytron September 2025: Mulai 11 Jutaan!
-
Ngebet Ingin Punya Fronx? Tengok Daftar Harga Mobil Suzuki September 2025 Terbaru
-
Harga Beda Tipis, Mending Mitsubishi Destinator Baru atau Honda CR-V Turbo Bekas 2020?
-
Naksir Aerox atau X-Ride? Ini Daftar Harga Motor Yamaha September 2025
-
Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi
-
Harga Beda Tipis, Mending Avanza Baru atau Luxio? Ini Keunggulan Keduanya