Suara.com - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih tetap berlaku bagi warga masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah Jakarta.
"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu, (17/6/2020).
Adita mengatakan SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19. Untuk itu pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman.
"Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan (kasus) sampai bertambah," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Adita menuturkan, di masa new normal, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali, khususnya di sektor perekonomian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu, sejumlah ketentuan dikeluarkan termasuk panduan menggunakan transportasi umum dan kapasitas penumpang yang tidak lagi 100 persen saat ini.
Merujuk pada surat edaran gugus tugas, penumpang yang bepergian ke luar kota memang diutamakan adalah orang yang dalam kondisi sehat.
"Walaupun memang sekarang kita bepergian harus sesuai dengan kepentingannya. Kalau tidak perlu-perlu sekali di rumah saja dulu," imbuhnya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah bisa menerapkan ketentuan orang yang berpergian keluar kota termasuk syarat uji usap dan tes cepat secara konsisten sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga memudahkan orang bepergian dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.
Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Mengerikan Mobil Ringsek Terjepit Dua Truk Besar
Hal itu disampaikan Adita ketika menanggapi ada bandara yang menerapkan wajib uji usap, ada yang menerapkan baik uji usap dan tes cepat, atau ada yang menerapkan salah satu dari kedua tes itu.
"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.
Hasil uji usap negatif COVID-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
- 
            
              Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
- 
            
              8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
- 
            
              5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 
            
              5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
- 
            
              Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
- 
            
              Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
- 
            
              Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil Matic 3 Baris untuk Keluarga yang Murah dan Nyaman