Suara.com - Seolah tak ada habisnya, sampai sekarang masih ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang lampu tembak menyilaukan pada kendaraan.
Bahkan ada juga yang tega membuat pengendara lain terganggu dengan memodifikasi mobil dengan lampu terang yang menghadap ke belakang.
Salah satunya seperti yang terlihat pada unggahan akun Facebook bernama Hasan Diri Putra pekan belum lama ini, Kamis (9/7/2020).
Potret tersebut memperlihatkan sebuah Toyota Avanza berwarna putih yang memasang setidaknya belasan lampu yang menghadap ke belakang.
"Hebat Bang ente punya lampu tapi sayang egois banget," tulis warganet tersebut pada unggahannya.
Bak ditembak sinar laser tepat di bola mata, ulah pemobil satu ini tentu sangat berpotensi membuat pengendara lain celaka.
Silaunya sorot lampu ini membuat pengendara di belakang mobil kesulitan melihat kondisi jalan sehingga rawan memicu kecelakaan.
Tak heran sederet cemooh pedas pun bermunculan terkait ulah pemobil tersebut, berikut beberapa di antaranya.
"Kelamaan jd supir odong2 ya gini inih," ujar Aditya Budianto.
Baca Juga: Dihadiahi Mobil Bekas, Pacar Nurhidayat: Yang Penting Cash, Enggak Kredit
"Biasanya baru punya mobil xixixixi," kata Maulana Syahputra.
"Punya mobil tapi tidak punya empati," tulis Dede Tuhadi Prayitno.
Secara garis besar, urusan lampu pada kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Sehingga bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.
Pasal 58 mengatur bahwa setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan.
Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif