Suara.com - Program percepatan kendaraan listrik di Tanah Air, kian gencar dilakukan. Bila pemerintah mulai mengeluarkan sejumlah kebijakan, pabrikan pun perlahan-lahan mengenalkan deretan kendaraan bermotor listriknya di Indonesia.
Sebagai pembeda, kendaraan bermotor listrik juga akan dilengkapi plat nomor khusus. Bila plat nomor kendaraan biasanya bewarna dasar hitam, kini ada tambahan warna biru.
Tambahan warna biru terdapat pada bagian bawah plat. Hal ini terlihat melalui unggahan Instagram Satlantas Polres Bogor Kota.
"FYI : Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya... Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB," tulis akun tersebut.
Bagi mobil, ini sekaligus menegaskan bahwa hanya kendaraan roda empat bertenaga listrik murni yang mendapat pelat nomor khusus mobil listrik tersebut.
Bagi mobil berjenis hybrid ataupun plug-in hybrid maka akan akan menggunakan pelat seperti halnya kendaraan pada umumnya.
Adapun untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik, tidak berbeda dengan mobil biasa.
Pengurusannya masih mengacu pada pasal 64 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Dapat Insentif, Penjualan Mobil Listrik Meningkat Tiga Kali Lipat di Eropa
Berita Terkait
-
Pemerintah Targetkan 180 Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik
-
Fakta Unik Plat Nomor RF yang Wajib Anda Tahu
-
3 Fakta Unik Mengenai Plat Nomor Sakti Berkode "RF", Wajib Tahu
-
Mobil Mazda "Tak Berdosa" Tahu-Tahu Kena Tilang, Sebabnya Bikin Kaget
-
Di 2024 Indonesia Produksi Baterai Litium Kendaraan Listrik Paling Mutakhir
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gaya Maskulin Chery J6T Mobil Listrik Off Road Boxy yang Siap Terjang Berbagai Medan
-
7 Rekomendasi Motor Matic Alternatif Honda Vario, Performa Andal
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 dengan Kapasitas Baterai Jumbo
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?