Suara.com - Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) atau lembaga asuransi untuk keselamatan jalan raya, sebuah organisasi independen Amerika Serikat merilis studi tentang kecelakaan lalu lintas atau lalin.
Disebutkan oleh badan independen yang memiliki gedung riset di Virginia, Amerika Serikat itu bahwa tanpa mengenakan sabuk pengaman, kemungkinan penumpang yang berada di baris kedua atau jok belakang meninggal saat terjadi kecelakaan meningkat hingga dua kali lipat.
"Lebih dari 50 persen orang wafat jok belakang karena tak pakai sabuk pengaman," jelas Jessica Jermakian, Senior Research Engineer IIHS, seperti dikutip dari Drivespark.
Dalam sebuah simulasi video, IIHS memperlihatkan sebuah kecelakaan mobil yang melibatkan penumpang bagian belakang. Terlihat pada kecepatan 56 km per jam, penumpang tanpa sabuk pengaman bisa terpental hingga jok depan.
Hal ini menunjukkan bila penumpang jok belakang juga wajib menggunakan sabuk pengaman. Padahal, kebiasaan penumpang yang tidak berada di jok depan adalah mengabaikan pentingnya peran seatbelt ini.
Di Indonesia, kewajiban menggunakan sabuk pengaman tertuang dalam Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun sayangnya, aturan ini baru mengatur pengemudi dan penumpang di jok depan.
Sedangkan untuk sanksi apabila tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum di Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Tag
Berita Terkait
-
Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
-
Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia