Suara.com - Seolah tak pernah habis, belum lama-lama ini pengguna media sosial disuguhi dengan video yang memperlihatkan adanya cekcok akibat pemobil yang parkir sembarangan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ifotainment, 29 November lalu. Pada video tersebut terdapat tulisan dengan nada melecehkan yang ditulis oleh seorang pemobil.
Pada unggahan tersebut terlihat detik-detik saat pemobil ini angkat kaki usai diusir oleh asisten rumah tangga (ART). Kesal, ia pun berniat memviralkan ART ini.
"Jadi ceritanya kita mau parkir di depan rumah situ. Tapi nggak boleh dong sama ibu-ibu itu. Dia membentak-bentak kita, ternyata dia cuma pembantu doang, tapi kita dibentak-bentak nggak sopan sambil pasang gaya petentengan," tulis kubu pengguna mobil.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Bukannya panen ungkapan simpati, ia malah kena sederet kritik pedas dari warganet. Selain dianggap melecehkan profesi, tindakan parkir sembarangan di depan rumah orang lain juga dianggap keliru. Berikut beberapa komentar warganet.
"Nyari orang buat bully ibu itu tapi malah dia yg dibully," kata putriprstya.
"Biarpun pembantu tapi atitude moralnya lebih baik dari situuu. Tau mana yg boleh mana yg gaboleh," ujar cahyaning21.
"Emang klo pembantu kenapa? Ampun deh orang" masih adaaa aja yg ngerendahin profesi orang lain," tulis alyghafirqa.
Baca Juga: Sempat Viral Pengemudi Avanza Ludahi Pemobil Lain, Begini Penyelesaiannya
Dikutip dari Hukum Online, mengenai jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, pemilik kendaraan seharusnya meminta izin pada pemilik rumah atau tempat terkait.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik kendaraan, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, pihak yang terganggu dapat menggugat secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?