Suara.com - Seolah tak pernah habis, belum lama-lama ini pengguna media sosial disuguhi dengan video yang memperlihatkan adanya cekcok akibat pemobil yang parkir sembarangan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ifotainment, 29 November lalu. Pada video tersebut terdapat tulisan dengan nada melecehkan yang ditulis oleh seorang pemobil.
Pada unggahan tersebut terlihat detik-detik saat pemobil ini angkat kaki usai diusir oleh asisten rumah tangga (ART). Kesal, ia pun berniat memviralkan ART ini.
"Jadi ceritanya kita mau parkir di depan rumah situ. Tapi nggak boleh dong sama ibu-ibu itu. Dia membentak-bentak kita, ternyata dia cuma pembantu doang, tapi kita dibentak-bentak nggak sopan sambil pasang gaya petentengan," tulis kubu pengguna mobil.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Bukannya panen ungkapan simpati, ia malah kena sederet kritik pedas dari warganet. Selain dianggap melecehkan profesi, tindakan parkir sembarangan di depan rumah orang lain juga dianggap keliru. Berikut beberapa komentar warganet.
"Nyari orang buat bully ibu itu tapi malah dia yg dibully," kata putriprstya.
"Biarpun pembantu tapi atitude moralnya lebih baik dari situuu. Tau mana yg boleh mana yg gaboleh," ujar cahyaning21.
"Emang klo pembantu kenapa? Ampun deh orang" masih adaaa aja yg ngerendahin profesi orang lain," tulis alyghafirqa.
Baca Juga: Sempat Viral Pengemudi Avanza Ludahi Pemobil Lain, Begini Penyelesaiannya
Dikutip dari Hukum Online, mengenai jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, pemilik kendaraan seharusnya meminta izin pada pemilik rumah atau tempat terkait.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik kendaraan, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, pihak yang terganggu dapat menggugat secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
5 Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan, Kabin Pas Buat Keluarga Kecil
-
2 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda Dinamis, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Lampu Lalu Lintas Bakal Punya 1 Warna Baru untuk Atasi Macet Bagi Pengguna Jalan
-
CSI Pastikan Chery J6T Tidak Pakai Inden Karena Sudah Dirakit Lokal
-
4 Spek Wajib Oli Motor Aerox Biar Mesin Nggak Rewel Buat Rider Harian
-
Chery Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek Lewat Peresmian Dealer ke 64 di Bekasi
-
Pesona Mitsubishi Grandis: Seharga Calya dan Sigra Bekas, Mesin Ungguli Innova Bensin
-
Modifikasi Fazzio Hybrid Ala Zee JKT48 Dilelang Rp 1,6 Juta di Fazzio Youth Festival 2025
-
Lampu Mobil Kekinian Mulai Terlalu Silau, Komplain Masif Bermunculan
-
Suzuki Satria Anyar Ditargetkan Terjual Ribuan Unit di Tengah Dominasi Motor Skutik