Suara.com - Seolah tak pernah habis, belum lama-lama ini pengguna media sosial disuguhi dengan video yang memperlihatkan adanya cekcok akibat pemobil yang parkir sembarangan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ifotainment, 29 November lalu. Pada video tersebut terdapat tulisan dengan nada melecehkan yang ditulis oleh seorang pemobil.
Pada unggahan tersebut terlihat detik-detik saat pemobil ini angkat kaki usai diusir oleh asisten rumah tangga (ART). Kesal, ia pun berniat memviralkan ART ini.
"Jadi ceritanya kita mau parkir di depan rumah situ. Tapi nggak boleh dong sama ibu-ibu itu. Dia membentak-bentak kita, ternyata dia cuma pembantu doang, tapi kita dibentak-bentak nggak sopan sambil pasang gaya petentengan," tulis kubu pengguna mobil.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Bukannya panen ungkapan simpati, ia malah kena sederet kritik pedas dari warganet. Selain dianggap melecehkan profesi, tindakan parkir sembarangan di depan rumah orang lain juga dianggap keliru. Berikut beberapa komentar warganet.
"Nyari orang buat bully ibu itu tapi malah dia yg dibully," kata putriprstya.
"Biarpun pembantu tapi atitude moralnya lebih baik dari situuu. Tau mana yg boleh mana yg gaboleh," ujar cahyaning21.
"Emang klo pembantu kenapa? Ampun deh orang" masih adaaa aja yg ngerendahin profesi orang lain," tulis alyghafirqa.
Baca Juga: Sempat Viral Pengemudi Avanza Ludahi Pemobil Lain, Begini Penyelesaiannya
Dikutip dari Hukum Online, mengenai jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, pemilik kendaraan seharusnya meminta izin pada pemilik rumah atau tempat terkait.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik kendaraan, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, pihak yang terganggu dapat menggugat secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan
-
Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen
-
Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru
-
Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar
-
6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh
-
Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta
-
Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km
-
Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant
-
Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan