Suara.com - Jalan sebagai prasarana transportasi telah banyak berkembang di Indonesia. Pada masa klasik, kerajaan-kerajaan besar tertua di Nusantara seperti Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit belum terlalu mengembangkan pembangunan jalan dan masih berupa jalan setapak dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Karenanya, kerajaan lebih mengutamakan mengembangkan teknologi pelayaran dibandingkan jalan darat.
Beranjak pada masa kolonial, akhirnya dibangun jalan raya hingga telah mencapai panjang lebih dari 1.000 km dari Anyer sampai Panarukan di era Hindia Belanda. Sejak saat itu, pembangunan jalan raya semakin modern dengan adanya Jalan Raya Pos pada periode kolonial.
Kemudian pada masa kemerdekaan, jalan raya secara resmi berada di bawah tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum. Lalu memasuki masa pemerintahan Orde Baru, Indonesia pun telah berhasil menerapkan sistem pengoperasian jalan raya dengan konsep jalan tol.
Saat ini, jalan-jalan di Indonesia pun telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004. Menurut buku berjudul "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terdapat tiga jenis jalan di Indonesia:
1. Jalan Umum
Sesuai namanya, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Dalam pasal 8 UU 38 Tahun 2004 yang mengatur soal itu, disebutkan bahwa menurut fungsinya, jalan umum dikelompokkan kembali ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama. Umumnya, jalan ini digunakan untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Sementara jalan kolektor merupakan jalan umum yang melayani angkutan pengumpul dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Untuk jalan lokal, jalan ini merupakan jalan umum yang melayani angkutan setempat dengan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Sedangkan jalan lingkungan hampir sama dengan jalan lokal yang juga memiliki kecepatan rata-rata rendah dan perjalanan jarak dekat, namun melayani angkutan lingkungan.
Baca Juga: Dari Bung Karno sampai Jokowi, Rekam Jejak Pembangunan Jalan Tol Indonesia
Di sisi lain, jika dilihat menurut statusnya, jalan umum kembali dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pengelompokkan tersebut tergantung pada besarnya wilayah yang saling menghubungkan.
2. Jalan Tol
Jalan tol pada dasarnya merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan termasuk ke dalam jalan nasional di mana penggunanya diwajibkan membayar tol.
Jalan tol dibangun untuk memperlancar lalu lintas di daerah berkembang demi meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jalan tol juga dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
Uang yang dibayar oleh pengguna akan digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan jalan, dan pengembangan jalan tol.
3. Jalan Khusus
Berita Terkait
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
-
Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya