Terakhir, jalan khusus merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat, untuk kepentingan sendiri.
Beberapa undang-undang tentang jalan juga bercabang sesuai dengan klasifikasinya. Sebagai contoh, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jalan umum pun dapat dikelompokkan berdasarkan sistem, fungsi, status, dan kelas, di mana dalam dalam UU tersebut klasifikasi kelas dibagi kembali menjadi empat kelas.
Keempat pembagian itu mencakup jalan kelas I yang merupakan jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, dan muatan sumbu seberat 10 ton.
Kemudian jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu seberat delapan ton.
Sementara jalan kelas III mencakup jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan berukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, panjang 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu delapan ton.
Klasifikasi kelas terakhir adalah jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, panjang 18.000 milimeter, tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu seberat 10 ton.
Pembagian jenis jalan dan kelas-kelasnya ini dilakukan karena semakin banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor sejak era kolonial hingga era modern saat ini.
(Sumber tulisan disadur dari buku "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR)
Baca Juga: Dari Bung Karno sampai Jokowi, Rekam Jejak Pembangunan Jalan Tol Indonesia
Berita Terkait
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
26 Jalan Tol Kena Diskon Nataru, Trans Jawa Potong Harga sampai 20 Persen! Sudah Cek Daftarnya?
-
Daftar 26 Ruas yang Dapat Diskon Tol Saat Libur Nataru
-
Imbas Proyek Tol Yogya-Bawen, 451 Makam Direlokasi
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja
-
Intip Perbedaan Avanza 2014 vs 2015, Mana yang Lebih Worth It?