Suara.com - Jalan sebagai prasarana transportasi telah banyak berkembang di Indonesia. Pada masa klasik, kerajaan-kerajaan besar tertua di Nusantara seperti Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit belum terlalu mengembangkan pembangunan jalan dan masih berupa jalan setapak dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Karenanya, kerajaan lebih mengutamakan mengembangkan teknologi pelayaran dibandingkan jalan darat.
Beranjak pada masa kolonial, akhirnya dibangun jalan raya hingga telah mencapai panjang lebih dari 1.000 km dari Anyer sampai Panarukan di era Hindia Belanda. Sejak saat itu, pembangunan jalan raya semakin modern dengan adanya Jalan Raya Pos pada periode kolonial.
Kemudian pada masa kemerdekaan, jalan raya secara resmi berada di bawah tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum. Lalu memasuki masa pemerintahan Orde Baru, Indonesia pun telah berhasil menerapkan sistem pengoperasian jalan raya dengan konsep jalan tol.
Saat ini, jalan-jalan di Indonesia pun telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004. Menurut buku berjudul "Jalan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terdapat tiga jenis jalan di Indonesia:
1. Jalan Umum
Sesuai namanya, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Dalam pasal 8 UU 38 Tahun 2004 yang mengatur soal itu, disebutkan bahwa menurut fungsinya, jalan umum dikelompokkan kembali ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama. Umumnya, jalan ini digunakan untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Sementara jalan kolektor merupakan jalan umum yang melayani angkutan pengumpul dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Untuk jalan lokal, jalan ini merupakan jalan umum yang melayani angkutan setempat dengan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Sedangkan jalan lingkungan hampir sama dengan jalan lokal yang juga memiliki kecepatan rata-rata rendah dan perjalanan jarak dekat, namun melayani angkutan lingkungan.
Baca Juga: Dari Bung Karno sampai Jokowi, Rekam Jejak Pembangunan Jalan Tol Indonesia
Di sisi lain, jika dilihat menurut statusnya, jalan umum kembali dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pengelompokkan tersebut tergantung pada besarnya wilayah yang saling menghubungkan.
2. Jalan Tol
Jalan tol pada dasarnya merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan termasuk ke dalam jalan nasional di mana penggunanya diwajibkan membayar tol.
Jalan tol dibangun untuk memperlancar lalu lintas di daerah berkembang demi meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jalan tol juga dapat meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
Uang yang dibayar oleh pengguna akan digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan jalan, dan pengembangan jalan tol.
3. Jalan Khusus
Berita Terkait
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Layanan Asisten Darurat untuk Mengatasi Kendala Teknis di Jalan Tol
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Isuzu Perkenalkan Teknologi Transportasi Cerdas dengan Rangka Vertikal di JMS 2025
-
Daihatsu Rocky Hybrid Mulai Masuk Jalur Produksi, Konsumen Segera Terima Unit Dalam Waktu Dekat
-
Penyebab hingga 3 Cara Mengatasi Water Hammer Motor Pasca Nekat Terjang Banjir
-
Fitur Mitsubishi Destinator yang Membantu Berkendara Saat Hujan
-
5 Rekomendasi Mobil Mirip Jeep Rubicon: Alternatif Lebih Murah, Harga Mulai 200 Jutaan!
-
Rekomendasi Mobil Listrik Keluarga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Mitsubishi Destinator Sekelas Apa? Intip Harga, Tenaga dan Pajak 5 Kompetitornya
-
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
-
7 Mobil Mungil 40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga, Praktis dan Mudah Dikendarai
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser FJ Terbaru di Japan Mobility Show 2025