Suara.com - Pemerintah India dalam waktu dekat akan melarang mobil-mobil tanpa airbag di kursi depan untuk dijual di negara tersebut, demikian diwartakan Times of India pekan ini.
Kementerian Transportasi India diperkirakan mulai tahun depan akan mewajibkan setiap mobil yang dijual di negara itu memiliki dua airbag di baris kursi depan.
Sebelumnya pada 2019, pemerintah India sudah mewajibkan semua mobil yang dijual di negara itu memiliki airbag untuk pengemudi. Tahun depan, yang akan ditambah adalah airbag untuk penumpang di kursi depan.
Lalu bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, fitur airbag belum menjadi aturan wajib, meski sejak beberapa tahun lalu sudah muncul berbagai wacana untuk menjadikan fitur keselamatan tersebut sebagai komponen wajib.
Meski dinilai penting, pabrikan kendaraan dinilai keberatan jika airbag dijadikan fitur wajib karena bisa membuat harga jual mobil naik drastis.
Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, airbag tidak termasuk dalam persyaratan. Pengujian Tipe merupakan salah satu syarat sebelum mobil bisa diproduksi secara massal.
Dalam Pasal 52 ayat 7 belum disebutkan airbag sebagai salah satu komponen wajib mobil. Di sana cuma ada kerangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jarak, berat kendaraan bermotor, sumbu dan roda, tipe dan jumlah klakson, serta JBB dan JBKB.
Berita Terkait
-
Waspada Airbag Murah Pembawa Petaka: Meledak Brutal Laksana Granat, Nyawa Jadi Taruhannya
-
5 Mobil Bekas Rp200 Juta dengan Fitur Lengkap Sunroof, Cruise Control,dan Airbag Ganda
-
7 Mobil Bekas Murah Paling Aman: Fitur Dual Airbag hingga ADAS, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Airbag di Motor Touring? Honda Gold Wing Buktikan Bisa
-
Belum Banyak yang Tahu, Misteri di Balik Tiga Huruf Penyelamat Nyawa pada Mobil
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Anti Rewel, Terbaik Oktober 2025
-
Terpopuler: Penjualan Mobil Baru 2025 Menurun, Ini 4 Motor Cruiser Irit BBM
-
Kompetisi Teknisi Chery Tunjukkan Keseriusan Chery Dalam Membangun Layanan Purna Jual
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda