Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan suasana razia motor yang diduga terjadi di sebuah ruas jalan menuju Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat beberapa momen saat para pengendara yang terciduk tengah mendapat hukuman di tempat agar mendapat efek jera.
Hukumannya pun beragam, ada yang disuruh untuk mendengarkan berisiknya suara knalpot, hingga ada yang disuruh untuk mencopot knalpot di lokasi saat ia terjaring.
Beberapa video juga memperlihatkan adanya beberapa warga yang ikut turun tangan untuk merusak knalpot bising tersebut.
Walau sudah ada aturannya, akan tetapi ada saja yang orang yang menentang adanya penertiban tersebut.
Bahkan, salah seorang warganet sempat mencoba untuk mengulik identitas salah satu warga yang juga ikut merusak knalpot.
*Untuk menuju postingan terkait, klik di sini.
Postingan di atas rupanya juga memicu pro dan kontra. Beberapa dari warganet lain menuliskan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku, sementara yang lain mendukung adanya modifikasi knalpot bising. Berikut beberapa komentarnya.
"Apakah bagi pengguna herly devidson sama sepeeti itu...?" tulis Heryanto Si**.
Baca Juga: Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar
"Kasian jadi kambing hitam, krna banyak yg suka knalpot brisik, jadi merasa benar," tulis Aw**.
"Di stop terus di tilang atau ngga motor laga di angkut bawa Polres setempat dan copot di Polres apa ngga bisa . Itu lgs di pukul di getok ngga ada omongan apa himbauwan," kata Den**.
Perihal kebisingan knalpot ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Belum lagi aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran, yang mana terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN
-
Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
-
3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras