Suara.com - Pelat nomor digunakan sebagai nomor identitas kendaraan. Biasanya pelat nomor ini terdiri dari angka dan huruf.
Namun, tak sedikit dari pemotor justru memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas.
Seperti halnya yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @wargabanua satu ini. Dalam unggahannya terlihat seorang pemotor melakukan modifikasi pelat nomor.
Pelat nomor tersebut tidak ditemukan tulisan angka, hanya huruf saja. Tertulis dalam pelat nomor tersebut "Males Keridit".
Tak diketahui secara jelas maksud dari pemasangan pelat nomor unik di sepeda motor tersebut. Hal ini pun kemudian viral di media sosial dan mendapat tanggapan dari warganet.
"Kreatif tpi tidak untuk dicontoh." tulis @muh_maturidi.
"ditilang polisi jgn amuk mang lah." cuit @ryan.af84.
Ccara ini memang bisa masuk dalam kategori pelanggaran jika pengendaranya terjaring razia lalu lintas.
Aturan larangan penggunaan pelat nomor modifikasi pun sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Baca Juga: Ngilu! Detik-detik Pria Main Perosotan Bikin Wanita Ini Kesal Bukan Main
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu." isi dari aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Avanza hingga Innova Keok, Mobil China Ini Resmi Jadi Raja Baru Jalanan Indonesia Oktober 2025
-
Dulu Dicap Gagal, Kini Yamaha Byson 'Reborn' Jauh Lebih Bengis: Fiturnya Bikin Naksir Berat
-
7 Target Utama Operasi Zebra Hari Ini 17 November 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
-
Terpopuler: Uji Tabrak Mitsubishi Destinator, Mobil Diesel Paling Irit
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?