Suara.com - Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian mulai 24 Januari 2021.
Untungnya, pemilik mobil Toyota diharapkan tidak merasa khawatir dengan aturan tersebut karena uji emisi menjadi bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000.
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan, teknisi dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin.
Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
"Mobil yang telah menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang," ujar Nur Imansyah Tara, dalam keterangannya.
Bagaimana jika pemilik mobil Toyota ingin melakukan uji emisi di Auto2000?
Dalam hal ini pemilik mobil bisa datang langsung ke bengkel-bengkel yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi sesuai dengan Pergub dengan mengecek laman resmi Auto2000.
Untuk biaya uji emisi, bagi pelanggan yang melakukan servis berkala kendaraan tidak dikenakan biaya. Namun jika hanya ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,00.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus uji emisi di bengkel Auto2000 akan didaftarkan ke website ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil Uji Emisi yang dapat di cek pada aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Baca Juga: Pangsa Pasar Toyota di 2020 Masih yang Terbesar di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM
-
Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank