Suara.com - Kejadian viral ini pasti masih hangat dalam ingatan (baca di sini). Yaitu aksi seorang pengemudi minibus angkutan umum di Probolinggo, Jawa Timur yang sengaja menabrak petugas Satlantas saat diperingatkan lantas ngacir begitu saja dari tanggung jawab. Dan netizen yang menyimak unggahan itu sontak menyatakan perlu diusut sampai tuntas.
Kekinian, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo telah menangkap pengemudi itu. Berinisial AA, dia tersangka penabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo, Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Dalam hitungan lima jam, gabungan Tim Unit Reaksi Cepat Polres dan Polresta Probolinggo berhasil mengamankan pelaku dan mobil minibus angkutan umum yang menabrak petugas Satlantas Polres Probolinggo," jelas AKBP RM Jauhari, Kapolres Kota Probolinggo, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021).
Kronologis kejadian ini adalah sebagai berikut:
- Awalnya petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Dringu, batas Kota Probolinggo bagian timur.
- Sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.
- "Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang, dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti. Namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," jelas Kapolres Kota Probolinggo.
- Usai menabrak petugas, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Kami langsung menetapkan AA, warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi Operasi Yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," lanjut AKBP RM Jauhari.
Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.
Diketahui, kejadian menabrak petugas Satlantas ini viral di media sosial. Sebuah video menayangkan Polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya untuk mengejar minibus.
Saat Polisi berusaha menghentikan minibus bernomor Polisi N 7663 DR, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah motor, sehingga petugas terjatuh.
Baca Juga: Heboh Nenek 89 Tahun Berniat Bikin SIM, Usia Bukan Halangan Ternyata
Berita Terkait
-
Kisah Hafitar: Bocah 7 Tahun Penakluk KRL dan Kesenjangan Pendidikan
-
Komentar Agak Laen Deddy Corbuzier Terkait Video Permintaan Maaf Anita Tumbler dan Suami
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik
-
Tumbler Tuku Terbuat dari Bahan Apa? Ini Spesifikasi, Harga, dan Jenisnya
-
Kasus Tumbler Hilang di KRL Melebar: Anita Dewi Disebut Dipecat, Nasib Suami Masih Dievaluasi
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Honda Vario 125 Terjual 9 Juta Unit Sejak Diluncurkan, Jadi Salah Satu Skutik Andalan AHM
-
Pesona SUV Mazda Usia Sedekade: Lebih Murah dari BYD Atto 1, Siap Diadu Lawan Pajero Sport
-
Mobil Kena Banjir Sumatera? Jangan Panik! Panduan Klaim Asuransi Anti Gagal dari Awal Sampai Bengkel
-
6 Mobil Listrik Paling 'Boncos' di 2025: Cek Spesifikasi dan Perbandingan Harganya!
-
Bedah Dua Mobil Konsep Chery T1TP dan Vinfast VF Wild, Mana yang Segera Jadi Versi Produksi?
-
5 Fakta All New Honda Vario 125 2026, Varian Street Setang Naked hingga Irit BBM
-
Mobil Kebanjiran? 5 Langkah "Pertolongan Pertama" yang Wajib Dilakukan sebelum Telepon Bengkel!
-
Skutik 'Alien' Yamaha Resmi Meluncur, Tampang Aneh tapi Fitur Lampunya Bikin Minder
-
3 Mobil Listrik Keren Penantang Alphard: Teknologi Canggih, Desain Super Mewah
-
Hyundai Tegaskan Komitmen untuk Sepak Bola Indonesia di Laga Ulang Tahun Persija