Suara.com - Kejadian viral ini pasti masih hangat dalam ingatan (baca di sini). Yaitu aksi seorang pengemudi minibus angkutan umum di Probolinggo, Jawa Timur yang sengaja menabrak petugas Satlantas saat diperingatkan lantas ngacir begitu saja dari tanggung jawab. Dan netizen yang menyimak unggahan itu sontak menyatakan perlu diusut sampai tuntas.
Kekinian, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo telah menangkap pengemudi itu. Berinisial AA, dia tersangka penabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo, Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Dalam hitungan lima jam, gabungan Tim Unit Reaksi Cepat Polres dan Polresta Probolinggo berhasil mengamankan pelaku dan mobil minibus angkutan umum yang menabrak petugas Satlantas Polres Probolinggo," jelas AKBP RM Jauhari, Kapolres Kota Probolinggo, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021).
Kronologis kejadian ini adalah sebagai berikut:
- Awalnya petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Dringu, batas Kota Probolinggo bagian timur.
- Sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.
- "Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang, dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti. Namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," jelas Kapolres Kota Probolinggo.
- Usai menabrak petugas, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Kami langsung menetapkan AA, warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi Operasi Yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," lanjut AKBP RM Jauhari.
Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.
Diketahui, kejadian menabrak petugas Satlantas ini viral di media sosial. Sebuah video menayangkan Polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya untuk mengejar minibus.
Saat Polisi berusaha menghentikan minibus bernomor Polisi N 7663 DR, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah motor, sehingga petugas terjatuh.
Baca Juga: Heboh Nenek 89 Tahun Berniat Bikin SIM, Usia Bukan Halangan Ternyata
Berita Terkait
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini
-
Viral Kisah Ibu Dessy, 'Mahasiswi Abadi' yang Datangi Kampus Setiap Hari Akibat Trauma Skripsi
-
Viral Siswa Protes Menu MBG Selalu Ikan Lele, Balasan Petugas Katering Tuai Sorotan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
Dealer ke-10 JAECOO Resmi Hadir di Yogyakarta, Bawa SUV Pemecah Rekor MURI
-
Cuma Rp 7 Ribu Sehari? Ini Rincian Biaya Punya Honda ADV160 RoadSync Selama Setahun
-
Daftar Mobil Listrik Tipe Charger CHAdeMO, Mayoritas Buatan Jepang
-
SUV, MPV, atau Crossover? Harga Mobil Nissan Oktober 2025 dan Rekomendasi Sesuai Kebutuhanmu!
-
Punya Mobil Tua Berumur 20 Tahun Lebih? Siap-siap Dapat Pesangon Puluhan Juta dari Pemerintah
-
Terpopuler: Mobil Listrik Termurah, Amankah Vario Minum Etanol?
-
Begini Jadinya 4 Mobil Toyota Terima Sentuhan Modifikator Lokal
-
Kini Lebih Murah dari Honda BeAT, Segini Harga Yamaha Grand Filano Bekas Oktober 2025
-
CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia