Suara.com - Kabar baik bagi konsumen yang mendambakan mobil baru dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif.
Dikutip dari kantor berita Antara, relaksasi pajak berlaku untuk pembelian mobil baru, dan berlaku efektif mulai Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).
Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah serta berpenggerak 4x2 cukup luas. Yaitu mulai segmen mobil keluarga kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV).
Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM maka industri otomotif Nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, bisa turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.
"Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," jelas Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Perekonomian menyebutkan bahwa relaksasi PPnBM nol persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian:
- Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen
- Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen
- Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, yaitu:
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021, Link Login, Cara, dan Hal yang Wajib Diperhatikan
- <1.500 4x2 (10 persen)
- 1.500-2.500 4x2 (20 persen)
- <1.500 4x2 sedan (30 persen)
- 1.500 4x4 (30 persen
- 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen)
- >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen)
- >3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)
Catatan:
Tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan:
- Hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
- Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jenis mobil yang mendapatkan keringanan nol persen adalah:
- Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV)
Lainnya:
- Tipe Sport Utility Vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV
- Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
- Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
5 HP Snapdragon 8 Gen 3 Terbaik dengan Layar AMOLED untuk Game Terbaru
-
Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel