Suara.com - Kabar baik bagi konsumen yang mendambakan mobil baru dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif.
Dikutip dari kantor berita Antara, relaksasi pajak berlaku untuk pembelian mobil baru, dan berlaku efektif mulai Maret 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).
Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah serta berpenggerak 4x2 cukup luas. Yaitu mulai segmen mobil keluarga kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV).
Dengan pemberlakuan relaksasi PPnBM maka industri otomotif Nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, bisa turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.
"Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," jelas Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Perekonomian menyebutkan bahwa relaksasi PPnBM nol persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian:
- Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen
- Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen
- Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, yaitu:
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021, Link Login, Cara, dan Hal yang Wajib Diperhatikan
- <1.500 4x2 (10 persen)
- 1.500-2.500 4x2 (20 persen)
- <1.500 4x2 sedan (30 persen)
- 1.500 4x4 (30 persen
- 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen)
- >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen)
- >3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)
Catatan:
Tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan:
- Hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
- Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jenis mobil yang mendapatkan keringanan nol persen adalah:
- Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV)
Lainnya:
- Tipe Sport Utility Vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV
- Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
- Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Berita Terkait
-
GJAW 2025 Diharapkan Dongkrak Penjualan Mobil Baru di Akhir Tahun
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Fakta Menarik di Balik Lesunya Minat Konsumen Beli Mobil Baru di Pameran Otomotif
-
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman
-
Daftar Nominasi Piala Citra 2025: Didominasi 2 Film Laga, Joko Anwar dan Timo Tjahjanto Saingan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Raize Bekas di 2025: Udah Mulai Worth It? Kelebihan, Kekurangan dan Harga Terkini!
-
Intip Harga Fortuner Bekas dan Spesifikasi serta Pajak Terkini Oktober 2025!
-
Harga Brio Bekas: Cocok untuk Keluarga Baru dan Anak Muda, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunan
-
Innova Zenix Bekas: Irit BBM Tapi Pajak Tinggi? Untung Rugi Dikupas Tuntas!
-
7 Mobil Harga Lebih Murah Raize Bekas tapi Sekasta sama Pajero Sport, Cocok buat Gen Z hingga Boomer
-
MG Siap Investigasi Mobil Listrik Tabrak Lobi Hotel di Klaten
-
Cari Mobil Seken Keluarga Alternatif Toyota Calya? Cocok untuk Dewasa Muda, Ini 5 Opsinya
-
Pilihan Motor Bekas Populer dengan Harga Jauh di Bawah iPhone 17 Pro Max
-
Cari Mobil Keluarga Pertama? Intip Harga Toyota Calya Bekas, Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
-
Mobil Klasik Langka Jadi Saksi Bisu Momen Harmonis Rumah Tangga Hamish Daud dan Raisa