Suara.com - Selama ini Anda mungkin mengira SIM yang ada di Indonesia hanyalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Ternyata saat ini sudah tersedia SIM D sebagai surat izin mengemudi bagi para pengendara difabel.
Seperti SIM lainnya, untuk memperoleh SIM D juga harus melalui ujian. Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun bagaimana cara memperoleh SIM D. Mengutip Wahana Honda, begini prosedur memperoleh SIM D untuk pengendara Difabel.
Seperti SIM lain, untuk memperoleh SIM D pengendara Difabel harus menjalani ujian berupa ujian teori serta ujian praktik, masing-masing di lapangan ujian dan jalan raya.
Soal yang diujikan berupa wawasan umum berkendara di jalan. Dalam ujian teori ini peserta hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk menjawab 30 soal. Kriteria kelulusan dalam ujian teori SIM D yaitu harus menjawab 21 soal dengan benar, atau hanya menjawab 9 soal yang salah dengan skor minimal 7.
Setelah melakukan ujian teori, pemohon diminta menunggu koreksi dan hasil ujian tersebut oleh tim pengawas. Hasil ujian teori diumumkan sekitar 15-30 menit kemudian. Apabila lulus, peserta dipersilakan mengikuti ujian praktik. Apabila tidak lulus ujian teori, petugas akan meminta untuk kembali datang ke ujian ulang sekitar dua minggu berikutnya.
Syarat Membuat SIM D
Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif memiliki KTP, dan cek kesehatan. Hal terpenting, pemohon dengan kondisi disabilitas tetap memiliki penglihatan dan pendengaran normal.
Prosedur yang perlu dilakukan oleh pemohon untuk membuat SIM D ini perlu memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, dan melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini
Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing. Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM.
Tag
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Cantik Saja Tak Cukup: Tren Baru Ini Bikin Rumah Makin Estetik Sekaligus Super Aman
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026
-
Jokowi Dinobatkan Jadi Sesepuh Raja-raja Timor, Ribuan Warga Kupang Berebut Abadikan Momen
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag