Suara.com - Selama ini Anda mungkin mengira SIM yang ada di Indonesia hanyalah SIM A, SIM B, dan SIM C. Ternyata saat ini sudah tersedia SIM D sebagai surat izin mengemudi bagi para pengendara difabel.
Seperti SIM lainnya, untuk memperoleh SIM D juga harus melalui ujian. Ketentuan mengenai SIM D juga sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun bagaimana cara memperoleh SIM D. Mengutip Wahana Honda, begini prosedur memperoleh SIM D untuk pengendara Difabel.
Seperti SIM lain, untuk memperoleh SIM D pengendara Difabel harus menjalani ujian berupa ujian teori serta ujian praktik, masing-masing di lapangan ujian dan jalan raya.
Soal yang diujikan berupa wawasan umum berkendara di jalan. Dalam ujian teori ini peserta hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk menjawab 30 soal. Kriteria kelulusan dalam ujian teori SIM D yaitu harus menjawab 21 soal dengan benar, atau hanya menjawab 9 soal yang salah dengan skor minimal 7.
Setelah melakukan ujian teori, pemohon diminta menunggu koreksi dan hasil ujian tersebut oleh tim pengawas. Hasil ujian teori diumumkan sekitar 15-30 menit kemudian. Apabila lulus, peserta dipersilakan mengikuti ujian praktik. Apabila tidak lulus ujian teori, petugas akan meminta untuk kembali datang ke ujian ulang sekitar dua minggu berikutnya.
Syarat Membuat SIM D
Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun, memenuhi syarat administratif memiliki KTP, dan cek kesehatan. Hal terpenting, pemohon dengan kondisi disabilitas tetap memiliki penglihatan dan pendengaran normal.
Prosedur yang perlu dilakukan oleh pemohon untuk membuat SIM D ini perlu memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, dan melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini
Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing. Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Pabrik BYD di Subang Kemungkinan Akan Rakit Lebih dari Satu Model Mobil
-
Airlangga Melunak, Pertimbangkan Beri Insentif Sektor Otomotif
-
Volvo EX60 Siap Debut: Terintegrasi Google Gemini, Jarak Tempuh 810 KM
-
10 Mobil Listrik Terlaris di China 2025: EV Murah Geely Gulingkan Tesla, Wuling Nomor 2
-
5 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp70 Juta yang Jarang Bermasalah, Nyaman dan Kabin Lega
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa untuk Budget Terbatas
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mazda Termurah Masih Layak Beli di 2026, Tabungan Anti Jebol
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sistem Pendingin Tangguh, Aman untuk Macet-macetan
-
Akan Luncurkan Lagi Mobil Semurah Atto 1 di Indonesia? Ini Kata Petinggi BYD di China
-
3 Pilihan Harga Daihatsu Luxio Bekas: MPV 'Boxy' Pintu Geser Mulai Rp100 Jutaan, Luas dan Bandel