Suara.com - Hingga saat ini beberapa orang masih percaya dengan mitos bahwa rombongan pemotor Harley-Davidson bak kebal dengan tilang polisi.
Namun anggapan tersebut justru tidak benar. Justru mereka diperlakukan sama dengan pengguna jalan lain ketika melanggar aturan lalu lintas.
Kali ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan rombongan moge Harley-Davidson kena tilang polisi di jalan.
Video ini diabadikan oleh akun Instagram @satpatwalpoldametrojaya.
Dalam tayangan video tersebut, tampak beberapa pemotor Harley-Davidson diberhentikan oleh polisi di pinggir jalan.
Mereka pun mematuhi arahan polisi dan menepikan motornya di pinggir jalan.
Polisi menjelaskan kesalahan yang dilakukan para pengendara moge tersebut. Mereka menggunakan strobo yang seharusnya tidak boleh dipakai sembarangan oleh pengguna jalan.
Menurut aturan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Viral Pemuda Nonton Kebakaran Berasa Lagi Piknik: Enak, Anget Demi Allah
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jadi semua pemotor yang melanggar aturan tetap akan ditindak polisi dan tidak pandang bulu.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Mantab, tertibkan rotator,jgn lupa sirine nya juga ya pak.." tulis @supri***98.
"Sekalian kalo ada yg pakai jaket / rompi mirip satlantas sita juga jaket / rompinya." cuit @muhammadfirman***h30.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duel Kualitas BBM Shell vs Pertamina: Mana yang Lebih Irit dan Bikin Mesin Awet?
-
Lupakan Mobil Baru, 7 Hatchback Bekas Rp100 Jutaan Ini Masih Keren dan 'Fun to Drive'!
-
Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...
-
Harga Motor Tembus Setengah Miliar, Sultan Semarang Borong Dua Unit Yamaha TMAX Sekaligus
-
Murah nan Awet: Harga Mobil Rush Bekas Dibawah 100 Juta Dapat Tahun Berapa Saja?
-
Harga Mobil Listrik Toyota Anjlok, Kini Cuma Rp200 Jutaan
-
Fakta Unik Biodiesel B50: Target Kurangi Impor Solar hingga Manfaat Minyak Sawit
-
Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026
-
Batal Naik April 2026, Ini Bahayanya Menimbun BBM Terlalu Lama di Rumah
-
Apa Itu Biodiesel B50? Wajib Beredar 1 Juli 2026, Ini Bedanya dengan Solar Biasa