Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan curhat pemotor mengenai tilang yang dialaminya karena knalpot bising yang diunggah oleh akun TikTok @ags****n7.
Pemotor tersebut merasa tidak fair saat kena tilang knalpot bising. Padahal ia sudah yakin kalau kebisingan knalpot motornya tidak melebih aturan yang ada.
"Nggak tahu ya ada peraturan baru padahal kalau mau dites pakai alat dB pede banget di bawah 80." ujar pria yang kena tilang knalpot bising.
"Iya namanya lagi kecot aja polisi sama anak motor. Jadi dipukul rata aja anak-anak motor yang menggunakan knalpot racing" lanjut pria tersebut.
Lalu apakah tindakan yang dilakukan polisi ini sudah benar merazia tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan?
Menurut Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum dari Rumah Hukum menjelaskan kalau tindakan polisi tersebut sudah sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, penanggung jawab usaha kendaraan bermotor itu sudah wajib mendaftarkan uji kebisingan ke dinas terkait sebelum menjual kendaraannya.
"Misalkan produsen motor ingin mengeluarkan produk baru bernama X. Nah, sebelum dilepas ke pasar, pihak pabrikan wajib melakukan uji kebisingan terlebih dahulu," ujar Mahendra saat dihubungi oleh Suara.com Senin (29/3/2021).
"Dengan kata lain, sepeda motor yang dijual dari perusahaan itu sudah pasti memenuhi seluruh standar yang ada. Kalau orang mengganti knalpot standar bawaan pabrik, apakah dia wajib melakukan tes kebisingan? Enggak. Makanya itu, polisi juga tidak mau ambil risiko, jadi main tilang," lanjutnya.
Baca Juga: Bukan Ditilang, Pemotor Ini Diberhentikan Polisi untuk Lakukan Aksi Mulia
Jadi dalam kasus video tersebut, polisi tidak harus menggunakan alat pengukur kebisingan saat melakukan razia.
"Jika ingin mengubah komponen dalam kasus ini knalpot, pemotor secara sukarela mendaftarkan kendaraannya ke dinas terkait untuk uji kebisingan. Pertanyaannya kembali lagi, siapa yang mau melakukan hal itu?" kata pengamat hukum tersebut.
Ia juga menyebut kalau pria dalam video tersebut hanya bilang yakin tetapi tidak menunjukkan hasil uji kebisingan kendaraannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan