Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan curhat pemotor mengenai tilang yang dialaminya karena knalpot bising yang diunggah oleh akun TikTok @ags****n7.
Pemotor tersebut merasa tidak fair saat kena tilang knalpot bising. Padahal ia sudah yakin kalau kebisingan knalpot motornya tidak melebih aturan yang ada.
"Nggak tahu ya ada peraturan baru padahal kalau mau dites pakai alat dB pede banget di bawah 80." ujar pria yang kena tilang knalpot bising.
"Iya namanya lagi kecot aja polisi sama anak motor. Jadi dipukul rata aja anak-anak motor yang menggunakan knalpot racing" lanjut pria tersebut.
Lalu apakah tindakan yang dilakukan polisi ini sudah benar merazia tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan?
Menurut Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum dari Rumah Hukum menjelaskan kalau tindakan polisi tersebut sudah sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, penanggung jawab usaha kendaraan bermotor itu sudah wajib mendaftarkan uji kebisingan ke dinas terkait sebelum menjual kendaraannya.
"Misalkan produsen motor ingin mengeluarkan produk baru bernama X. Nah, sebelum dilepas ke pasar, pihak pabrikan wajib melakukan uji kebisingan terlebih dahulu," ujar Mahendra saat dihubungi oleh Suara.com Senin (29/3/2021).
"Dengan kata lain, sepeda motor yang dijual dari perusahaan itu sudah pasti memenuhi seluruh standar yang ada. Kalau orang mengganti knalpot standar bawaan pabrik, apakah dia wajib melakukan tes kebisingan? Enggak. Makanya itu, polisi juga tidak mau ambil risiko, jadi main tilang," lanjutnya.
Baca Juga: Bukan Ditilang, Pemotor Ini Diberhentikan Polisi untuk Lakukan Aksi Mulia
Jadi dalam kasus video tersebut, polisi tidak harus menggunakan alat pengukur kebisingan saat melakukan razia.
"Jika ingin mengubah komponen dalam kasus ini knalpot, pemotor secara sukarela mendaftarkan kendaraannya ke dinas terkait untuk uji kebisingan. Pertanyaannya kembali lagi, siapa yang mau melakukan hal itu?" kata pengamat hukum tersebut.
Ia juga menyebut kalau pria dalam video tersebut hanya bilang yakin tetapi tidak menunjukkan hasil uji kebisingan kendaraannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
-
TIGGO 9 Buktikan Keamanan Ekstrem ala Taichi di Chery Brand User Summit 2025
-
Terpopuler: Mobil Keluarga Rp60 Juta, Pembully Mahasiswa Unud Kena Batunya
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal