Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan curhat pemotor mengenai tilang yang dialaminya karena knalpot bising yang diunggah oleh akun TikTok @ags****n7.
Pemotor tersebut merasa tidak fair saat kena tilang knalpot bising. Padahal ia sudah yakin kalau kebisingan knalpot motornya tidak melebih aturan yang ada.
"Nggak tahu ya ada peraturan baru padahal kalau mau dites pakai alat dB pede banget di bawah 80." ujar pria yang kena tilang knalpot bising.
"Iya namanya lagi kecot aja polisi sama anak motor. Jadi dipukul rata aja anak-anak motor yang menggunakan knalpot racing" lanjut pria tersebut.
Lalu apakah tindakan yang dilakukan polisi ini sudah benar merazia tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan?
Menurut Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum dari Rumah Hukum menjelaskan kalau tindakan polisi tersebut sudah sesuai aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, penanggung jawab usaha kendaraan bermotor itu sudah wajib mendaftarkan uji kebisingan ke dinas terkait sebelum menjual kendaraannya.
"Misalkan produsen motor ingin mengeluarkan produk baru bernama X. Nah, sebelum dilepas ke pasar, pihak pabrikan wajib melakukan uji kebisingan terlebih dahulu," ujar Mahendra saat dihubungi oleh Suara.com Senin (29/3/2021).
"Dengan kata lain, sepeda motor yang dijual dari perusahaan itu sudah pasti memenuhi seluruh standar yang ada. Kalau orang mengganti knalpot standar bawaan pabrik, apakah dia wajib melakukan tes kebisingan? Enggak. Makanya itu, polisi juga tidak mau ambil risiko, jadi main tilang," lanjutnya.
Baca Juga: Bukan Ditilang, Pemotor Ini Diberhentikan Polisi untuk Lakukan Aksi Mulia
Jadi dalam kasus video tersebut, polisi tidak harus menggunakan alat pengukur kebisingan saat melakukan razia.
"Jika ingin mengubah komponen dalam kasus ini knalpot, pemotor secara sukarela mendaftarkan kendaraannya ke dinas terkait untuk uji kebisingan. Pertanyaannya kembali lagi, siapa yang mau melakukan hal itu?" kata pengamat hukum tersebut.
Ia juga menyebut kalau pria dalam video tersebut hanya bilang yakin tetapi tidak menunjukkan hasil uji kebisingan kendaraannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
-
Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
-
Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026