Suara.com - Akhir-akhir ini, aparat rajin untuk menggelar pemotor yang menggunakan knalpot bising. Banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia.
Beberapa aparat menggunakan alat untuk mengukur kebisingan saat melakukan razia. Tetapi hal tersebut ternyata menimbulkan permasalahan. Lho kok bisa?
Hal ini lantaran belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur ambang batas suuara dari knalpot bising di jalan.
Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran kebisingan knalpot di jalan oleh aparat belum memiliki landasan hukum.
"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya bahwa berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tidak berlaku untuk di jalan," kata Poeloeng dalam video akun Youtube Siger Gakkum Official.
Memang sebelumnya, akun Youtube tersebut pernah mengunggah saat diadakan razia, aparat menggunakan lat sound level untuk mengukur tingkat kebisingan. Hal tersebut dianggap kurang tepat untuk beberapa pihak.
Menurut penuturan Poeloeng, jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Aturan ini dijelaskan untuk mengukur kebisingan saat uji kelailkan kendaraan.
"Peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan yang diproduksi yang akan dijual ke konsumen di dealer," kata Poeloeng.
"Pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel atau dengan menggunakan batas desibel meter di jalan atau disebut in used oleh konsumen di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," tambahnya.
Baca Juga: Moge Mewah Terjaring Razia di Kawasan Wisata Lembang
Meski begitu, polisi tetap akan menindak tegas jika pemotor tidak menggunakan knalpot bukan bawaan pabrik.
Jadi, sebaiknya tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik agar tidak ditilang polisi.
Untuk melihat video permohonan maaf dari aparat, silakan klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen
-
Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru
-
Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar
-
6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh
-
Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta
-
Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km
-
Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant
-
Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali