Suara.com - Akhir-akhir ini, aparat rajin untuk menggelar pemotor yang menggunakan knalpot bising. Banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising terjaring razia.
Beberapa aparat menggunakan alat untuk mengukur kebisingan saat melakukan razia. Tetapi hal tersebut ternyata menimbulkan permasalahan. Lho kok bisa?
Hal ini lantaran belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur ambang batas suuara dari knalpot bising di jalan.
Kasi Gar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan pengukuran kebisingan knalpot di jalan oleh aparat belum memiliki landasan hukum.
"Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya bahwa berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tidak berlaku untuk di jalan," kata Poeloeng dalam video akun Youtube Siger Gakkum Official.
Memang sebelumnya, akun Youtube tersebut pernah mengunggah saat diadakan razia, aparat menggunakan lat sound level untuk mengukur tingkat kebisingan. Hal tersebut dianggap kurang tepat untuk beberapa pihak.
Menurut penuturan Poeloeng, jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L. Aturan ini dijelaskan untuk mengukur kebisingan saat uji kelailkan kendaraan.
"Peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan yang diproduksi yang akan dijual ke konsumen di dealer," kata Poeloeng.
"Pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel atau dengan menggunakan batas desibel meter di jalan atau disebut in used oleh konsumen di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," tambahnya.
Baca Juga: Moge Mewah Terjaring Razia di Kawasan Wisata Lembang
Meski begitu, polisi tetap akan menindak tegas jika pemotor tidak menggunakan knalpot bukan bawaan pabrik.
Jadi, sebaiknya tetap menggunakan knalpot bawaan pabrik agar tidak ditilang polisi.
Untuk melihat video permohonan maaf dari aparat, silakan klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Pemilik Chery Tiggo 8 CSH Keluhkan Mobil Baru Mogok hingga AC Mati
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green