Suara.com - Surat Telegram Kapolri yang memuat larangan media siarkan kekerasan dan arogansi aparat dicabut pasca dikritik sejumlah pihak.
Terkait itu, Dewan Pers berpesan kepada Polri lebih berhati-hati apabila membuat instruksi yang berkaitan dengan pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan bahwa Surat Telegram Kapolri itu bersifat dokumen penting yang mesti dibuat secara bijak terutama berkaitan dengan media. Apalagi instruksi terkait dengan pers yang diatur dalam undang-undang.
"Ini kan dokumen penting tidak dalam posisi dipublish kemudian karena ada bertentangan dengan aturan yang kebetulan menyangkut pers, ditarik, dimunculkan lagi, ditarik lagi misalnya ini kan menjadi persoalan serius," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/4/2021).
"Agar lebih berhati-hati dan kompleksitasnya karena ada undang-undang lain yang tentunya juga mengatur terkait dengan medianya," sambungnya.
Sebelum Surat Telegramnya dicabut, Agung mengakui belum bisa menanggapi secara menyeluruh. Hal tersebut dikarenakan pihaknya mesti menanyakan terlebih dahulu terkait isi telegram kepada pembuatnya dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Untuk Internal
Baca Juga: Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut
Sebelumnya Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan