Suara.com - Pemerintah resmi melarang adanya aktivitas mudik Lebaran atau Idul Fitri 2021. Larangan Mudik Lebaran 2021 ini berlaku 6 - 17 Mei. Sementara itu, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Ketupat Jaya 2021, yang berlangsung hampir dua pekan, yaitu 6 - -17 Mei. Sementara Hari-H Idul Fitri tahun ini berlangsung 12 - 13 Mei 2021.
Sebelum melaksanakan Operasi Ketupat Jaya 2021, Polda Metro Jaya terlebih dahulu menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada 12 April.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto menyatakan jumlah personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari unsur Polri, TNI dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Dilaksanakan 12 hari terhitung 6 sampai 17 Mei 2021 yang mana kami akan melibatkan personel sebanyak 4.276 baik itu dari Polri, back up TNI, maupun dari Pemda. Terutama dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, Pemadam Kebakaran," jelas Kombes Pol Marsudianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Selain operasi pengamanan Lebaran 2021 itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyekatan larangan mudik. Perincian penyekatan di wilayah Polda Metro Jaya adalah:
- 14 titik pos penyekatan yang telah didirikan Polda Metro Jaya
- 17 pos check point, tersebar di beberapa wilayah perbatasan
"Selain itu juga disiapkan 77 pos pengamanan, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi rekreasi, dan di mal-mal, pasar-pasar, pusat perekonomian. Itu akan kami lakukan kegiatan pengamanan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Isu Bagi-bagi Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Siaga: Kami Dalami
-
Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026
-
Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri
-
Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?
-
Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya
-
Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?
-
Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?
-
Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus