Suara.com - Bulan puasa Ramadhan dalam kondisi pandemi Covid-19, level ketenangan yang tinggi semakin diharapkan. Agar aktivitas sembahyang, berbuka, sampai sahur bisa berjalan tanpa harus terusik suara knalpot meraung-raung, peran pihak Kepolisian senantiasa dinanti. Yaitu operasi menindak pengguna sepeda motor dengan knalpot bising.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, jajaran Kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan razia para pesepeda motor berknalpot bising atau tak sesuai standar spesifikasinya.
Adapun lokasinya adalah sejumlah titik di DKI Jakarta, berlangsung pada Selasa (4/5/2021) malam, dan Rabu (5/5/2021) dini hari untuk menjaga ketenangan bulan suci Ramadhan.
Laporan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan razia terhadap para pelanggar norma polusi suara itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bundaran Senayan, dan sekitar kawasan Monas.
Aparat Ditlantas langsung menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising maupun yang tak mengenakan helm.
Di Gambir, petugas kepolisian juga melakukan penyekatan guna mengantisipasi balap liar, mengingat di sekitar kawasan Monas, sejumlah pesepeda motor kerap menjadikannya lintasan adu kecepatan.
Meski tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19, aksi balap liar ini kerap dijadikan tontonan oleh anak-anak muda yang berkumpul di depan Stasiun Gambir hingga dini hari.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"Razia ini akan terus kami gelorakan agar suasana Jakarta pada malam hari indah dan tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda. Jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," ungkap Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Identitas Baru, Rolls-Royce Tata Ulang Butik di London dan Shanghai
Bila masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan polusi suara, aparat berwajib akan memberikan sanksi tilang Rp250 ribu. Para pelanggar bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar
-
Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?