Suara.com - Adanya Larangan Mudik 2021 dari Pemerintah RI bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 akibat masyarakat berperjalanan saat libur Lebaran tahun ini. Namun kepadatan jalur-jalur menuju luar kota, baik menggunakan kendaraan umum dan pribadi tetap terlihat, bahkan semakin padat di saat-saat menjelang Hari-H berlakunya peraturan ini (6 - 17/5/2021).
Para pemudik mengandalkan berbagai moda transportasi termasuk moda transportasi darat dengan kendaraan umum maupun pribadi.
Muncul pula istilah "mudik lokal" sebagai pengganti mudik tujuan luar kota. Akan tetapi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak ada istilah mudik lokal dalam aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku secara Nasional tahun ini.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," tukas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19 jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Sebagai catatan, aglomerasi adalah kota-kota tergabung dalam kawasan tertentu. Dan wilayah aglomerasi beberapa kabupaten atau kota berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 menekankan bahwa kegiatan sosial ekonomi selain mudik di dalam wilayah aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi tanpa penyekatan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM Mikro melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya," jelas Wiku Adisasmito.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun, masyarakat yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 atau SIKM akan diputarbalikkan.
Sementara, bagi kendaraan travel gelap atau angkutan pelat hitam yang masih mengangkut penumpang untuk mudik akan dilakukan penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri.
Pengguna mobil angkutan barang untuk mudik yang melanggar akan dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda.
Perusahaan angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi akan dikeluarkan dari jadwal layanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri 1442 Hijriah.
Adapun daftar delapan kawasan aglomerasi yang tidak memerlukan SIKM adalah:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Berita Terkait
-
Pesawat: Moda Transportasi Paling Aman Dengan Risiko Mematikan?
-
Masyarakat dan Pemerintah Berkolaborasi Aktif Wujudkan Perkembangan Moda Transportasi Ramah Lingkungan
-
Irwan Mussry hingga Jusuf Kalla, Ini Daftar Artis dan Pejabat yang Punya Jet Pribadi
-
Menhub Ajak Masyarakat Ikut Ambil Bagian Cek Kondisi Bus Pariwisata
-
Tiket Termurah Rp 150 Ribuan, Whoosh Operasikan 48 Jadwal saat Libur Waisak 2568 BE
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85
-
Susul BYD, Toyota Siapkan Mobil dengan Fitur Drone
-
5 Fakta Yamaha Kenalkan Kendaraan Listrik Roda Tiga: Kawin Silang Motor dan Mobil
-
Toyota Innova Siap Minum Bensin Etanol? Kata Buku Manual Sih Begini