- Pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil bekas mulai tahun 2026 berdasarkan UU HKPD.
- Proses balik nama mobil bekas tetap memerlukan biaya penerbitan dokumen, pajak kendaraan, dan potensi biaya mutasi antar daerah.
- Pengurusan balik nama mobil bekas mensyaratkan kelengkapan dokumen antara lain KTP, STNK, BPKB, kwitansi, dan hasil cek fisik.
Suara.com - Biaya balik nama mobil bekas pada 2026 menjadi lebih ringan seiring kebijakan pemerintah yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menetapkan BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Meski demikian, pemilik mobil bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama, seperti penerbitan dokumen kendaraan, kewajiban pajak, hingga biaya mutasi apabila kendaraan berasal dari luar daerah.
Oleh karena itu, berikut rincian biaya balik nama mobil bekas yang telah dirangkum dari laman resmi Daihatsu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut komponen biaya balik nama mobil bekas:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp0 atau gratis untuk mobil bekas
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besarannya tergantung jenis serta nilai kendaraan yang bisa dilihat di STNK. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum
- Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya mutasi (jika beda daerah): Rp250.000
Apabila mobil bekas yang dibeli masih berada dalam wilayah administrasi yang sama, biaya mutasi tidak diperlukan. Namun, jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik wajib mengurus mutasi keluar dan mutasi masuk.
Selain biaya, pemilik kendaraan juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pengurusan balik nama mobil bekas. Diantaranya adalah :
- KTP pemilik lama asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermaterai yang ditandatangani penjual dan pembeli
- Formulir balik nama dari Samsat
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Baca Juga: 70 Juta Bisa Dapet Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM di Sini
Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data pada BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik kendaraan agar proses balik nama dapat berjalan lancar.
Demikian rincian biaya dan syarat balik nama mobil bekas yang perlu diketahui agar pemilik kendaraan dapat mempersiapkan pengurusan dokumennya dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem
-
Dominasi Mutlak Toyota Gazoo Racing Indonesia Jadi Ancaman Serius Rival Slalom Nasional
-
Tipe Kepribadian Berdasarkan Pilihan Warna Mobil, Kamu yang Mana?
-
Pesona Mobil Listrik Mirip Suzuki Swift Racikan 'Geng' Wuling, Begini Bocorannya
-
BBM B50 Dinilai Bisa Menjadi Ujian Berat Bagi Daya Tahan Mesin Diesel
-
10 Mobil Terlaris Semester 1 2026: Suzuki Carry Semakin di Depan
-
Mitsubishi Motors Siap Rilis XForce Hybrid Minggu Ini
-
10 Brand Mobil Terlaris dari Wholesales Juni 2026: Toyota Tak Tertandingi, Honda Dikejar Fuso
-
Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK
-
Strategi Suzuki Pertahankan Pesona Jimny Lewat Paket Modifikasi Ikonik