Suara.com - Ayu Ting Ting dikenal memiliki kekayaan yang berlimpah. Hal ini tampak dari rumahnya yang dipenuhi beberapa mobil yang terparkir rapi di garasinya.
Meski memiliki kekayaan berlimpah, tak pelak Ayu Ting Ting pun bisa tampil sederhana. Kali ini, dirinya membagikan sebuah momen dimana ia bersama ayahnya akan pergi ke pasar menggunakan sebuah motor.
Hal ini diabadikan dalam sebuah video Youtube Qiss You TV. Dalam video tersebut, tampak artis 28 tahun ini mengajak ayahnya, Abdul Rozak untuk pergi ke pasar.
Ketika pergi ke pasar, mereka tampak tidak menunggangi mobil melainkan motor sejuta umat, yakni Honda BeAT. Ayu Ting Ting pun tak dandan cantik melainkan cukup sederhana dan tanpa make up yang berlebih.
Saat berangkat, Ayu terlihat dibonceng oleh Ayah Rozak. Namun yang sangat disayangkan, mereka tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala.
Padahal ketika berkendara motor, helm menjadi piranti wajib yang harus dipakai. Hal ini guna melindungi kepala dari benturan keras.
Ayu Ting Ting dan ayahnya pun hanya menggunakan topi sebagai pelindung kepala saja. Mereka tampak santai saat pergi ke pasar.
Usai belanja di pasar, mereka pun kembali pulang ke rumahnya. Dan giliran Ayu Ting Ting lah yang mengendarai Honda BeAT dan ayah Rozak menjadi pembonceng.
Ngomongin tentang aturan penggunaan helm saat berkendara.Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Best 5 Oto: Kisah Lamborghini Paulo Dybala, Helm Alternatif Lisa BLACKPINK
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?
Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Berbasis Bahan Baku Lokal, Toyota: Industri Domestik Siap?
-
5 Motor Matic Kecil untuk Wanita, Cocok buat Belanja hingga Ngampus
-
Dibuka Pekan Depan, IIMS 2026 Dibanjiri Brand Otomotif Asal China
-
Langkah Strategis Mazda Hadirkan Dealer Standar Global di Mataram
-
Terpopuler: Fitur Baru Xpander Makin Stabil di Tikungan, Mobil Gampang Dirawat Jarang ke Bengkel
-
7 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Ibu-Ibu yang Lincah dan Gesit, Mulai Rp60 Jutaan
-
7 Mobil Mungil yang Gampang Dirawat dan Tidak Sering ke Bengkel
-
Mengenal Teknologi AYC yang Bikin Mitsubishi Xpander Terbaru Makin Stabil di Tikungan
-
4 Mobil Bekas Toyota dari yang Mewah dan Reliabel hingga Super Langka, Mesin Serba Mirip!
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan