Suara.com - Ayu Ting Ting dikenal memiliki kekayaan yang berlimpah. Hal ini tampak dari rumahnya yang dipenuhi beberapa mobil yang terparkir rapi di garasinya.
Meski memiliki kekayaan berlimpah, tak pelak Ayu Ting Ting pun bisa tampil sederhana. Kali ini, dirinya membagikan sebuah momen dimana ia bersama ayahnya akan pergi ke pasar menggunakan sebuah motor.
Hal ini diabadikan dalam sebuah video Youtube Qiss You TV. Dalam video tersebut, tampak artis 28 tahun ini mengajak ayahnya, Abdul Rozak untuk pergi ke pasar.
Ketika pergi ke pasar, mereka tampak tidak menunggangi mobil melainkan motor sejuta umat, yakni Honda BeAT. Ayu Ting Ting pun tak dandan cantik melainkan cukup sederhana dan tanpa make up yang berlebih.
Saat berangkat, Ayu terlihat dibonceng oleh Ayah Rozak. Namun yang sangat disayangkan, mereka tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala.
Padahal ketika berkendara motor, helm menjadi piranti wajib yang harus dipakai. Hal ini guna melindungi kepala dari benturan keras.
Ayu Ting Ting dan ayahnya pun hanya menggunakan topi sebagai pelindung kepala saja. Mereka tampak santai saat pergi ke pasar.
Usai belanja di pasar, mereka pun kembali pulang ke rumahnya. Dan giliran Ayu Ting Ting lah yang mengendarai Honda BeAT dan ayah Rozak menjadi pembonceng.
Ngomongin tentang aturan penggunaan helm saat berkendara.Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Best 5 Oto: Kisah Lamborghini Paulo Dybala, Helm Alternatif Lisa BLACKPINK
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.
Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.
Penggunaan helm saat berkendara menggunakan motor juga ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 8 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada pasal 106 ayat 8 dituliskan bahwa setiap pengendara dan penumpang motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi SNI.
Lantas apa sih hukuman yang didapat kalau kedapatan enggak memakai helm saat berkendara?
Untuk pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah
-
5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau
-
Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
-
5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
-
Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?
-
Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa