Suara.com - Aksi emak-emak ketika melintas di sebuah jalan saat naik motor memang kerap menjadi sorotan. Kadang tak sedikit dari aksinya kerap membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kali ini, aksi emak-emak naik motor kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bogor24update, terlihat emak-emak melakukan aksi barbar di jalan.
Ketika menunggangi motor, emak-emak tersebut terlihat sedang membawa barang yang cukup banyak. Bahkan saking banyaknya, ada barang yang diletakkan di kepalanya.
Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil. Padahal jalanan tersebut terlihat menurun, yang memungkinkan barang tersebut bisa jatuh.
"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.
Insiden ini terjadi di sekitaran Kelurahan Pakansari, karena ada background bangunan stadion pakansari juga.
Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Melebihi kepala ayam keseimbangannya." tulis @jimboo***20.
"Oeh itu helm terbaru min 2022 nanti min." beber @aru***00.
Baca Juga: Viral, Emak-Emak Naik Motor Bawa Barang di Kepala, Netizen: Gagah!
"Emaknye punya ilmu debus plus keseimbangan tingkat tinggi." celetuk @nahnahnyou****67.
Ngomongin tentang aksi yang dilakukan emak-emak tersebut. Aksi ini memang tidak dianjurkan ditiru karena bisa menimbulkan bahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Apalagi membawa barang yang melebihi kapasitas seperti video emak-emak tersebut sudah melanggar hukum.
Hal ini tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Membawa barang menggunakan motor sudah melanggar aturan. Jika terpaksa,batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi setang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?