Suara.com - Aksi emak-emak ketika melintas di sebuah jalan saat naik motor memang kerap menjadi sorotan. Kadang tak sedikit dari aksinya kerap membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kali ini, aksi emak-emak naik motor kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bogor24update, terlihat emak-emak melakukan aksi barbar di jalan.
Ketika menunggangi motor, emak-emak tersebut terlihat sedang membawa barang yang cukup banyak. Bahkan saking banyaknya, ada barang yang diletakkan di kepalanya.
Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil. Padahal jalanan tersebut terlihat menurun, yang memungkinkan barang tersebut bisa jatuh.
"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.
Insiden ini terjadi di sekitaran Kelurahan Pakansari, karena ada background bangunan stadion pakansari juga.
Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Melebihi kepala ayam keseimbangannya." tulis @jimboo***20.
"Oeh itu helm terbaru min 2022 nanti min." beber @aru***00.
Baca Juga: Viral, Emak-Emak Naik Motor Bawa Barang di Kepala, Netizen: Gagah!
"Emaknye punya ilmu debus plus keseimbangan tingkat tinggi." celetuk @nahnahnyou****67.
Ngomongin tentang aksi yang dilakukan emak-emak tersebut. Aksi ini memang tidak dianjurkan ditiru karena bisa menimbulkan bahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Apalagi membawa barang yang melebihi kapasitas seperti video emak-emak tersebut sudah melanggar hukum.
Hal ini tertulis dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Membawa barang menggunakan motor sudah melanggar aturan. Jika terpaksa,batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi setang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
5 Kelemahan Avanza yang Jarang Dibicarakan, Tenggelam oleh Reputasi Awet
-
Request Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M, Bisa Buat Ngecor Beton Jalan Berapa Kilometer?
-
Ini 3 Jenis Pick Up yang Didatangkan Agrinas, Carry dan Gran Max Kalah Kelas
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M Setara Biaya Mengaspal Jalan Berapa Kilometer?
-
5 Mobil Double Cabin Buat Mudik Siap Angkut Banyak Barang, Mulai 100 Jutaan
-
Penjualan Motor Baru Januari 2026 Tembus 577 Ribu Unit Sinyal Positif Ekonomi Nasional
-
Apakah RI Hanya Jadi 'Tong Sampah' Pickup India? Ini Fakta Sebenarnya
-
Mitsubishi Xpander Tawarkan Kemewahan dan Fitur Canggih yang Sulit Disaingi Rival Low MPV