Suara.com - Aksi pemotor yang nekat melakukan video call saat berkendara viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Instagram @warung_jurnalis.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat seorang pemotor dengan santai melakukan aksi berbahaya di atas motor.
Pemotor tersebut melakukan video call sambil berkendara motor. Bahkan yang paling membahayakan, pemotor tersebut tidak menggunakan helm.
Ia pun hanya menggunakan kopiah saja sambil video call. Menurut pemobil yang merekam insiden ini pun menyebut kalau pria tersebut sedang melakukan video call dengan pacarnya.
Pemotor tersebut pun nyaris menabrak trotoar karena fokus melakukan video call di atas motor. Tapi untungnya, tidak terjadi kecelakaan pada saat itu.
Menurut penuturan pengunggah, insiden ini terjadi di kawasan Bintaro sektor 3A. Selasa sore, (01/06/2021).
Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Jangan menghalangi orang yang sedang mendekati Tuhan YME," tulis @erw***yo.
"Kelakuan anak Mana tuh , udah ga pake helm terus action begitu giliran jatoh dibilang musibah Dan cobaan dari Allah SWT," beber @obh***78.
Baca Juga: Dengar Lagu Garuda Pancasila Disiarkan di Jalan, Pemotor Sigap Berdiri Sikap Sempurna
Aksi ini memang tidak patut ditiru. Apalagi bisa membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengendara lain.
Apalagi pengendara yang tidak menggunakan helm bisa didenda.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga dipenjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Apalagi pemotor dalam video tersebut terlihat tidak fokus saat berkendara. Ia hanya fokus pada layar handphone untuk video call.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM
-
Tips Menghindari Beli Motor Bekas Kena Banjir Rob, Cek Dulu 5 Bagian Berikut
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Pilihan Terbaik 2026, Kuat Nanjak dan Bandel di Jalan Rusak
-
Toyota Gazoo Racing Resmi Berganti Nama Demi Fokus pada Mobil Performa Tinggi
-
AHM Gelar Service Motor Gratis Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera
-
Tampil Kalcer di Tongkrongan, Cek Harga Yamaha XSR 155 di Januari 2026
-
Berapa Harga Honda BeAT 2019? Mulai dari 9 Juta, Perhatikan Tips Ini
-
Terdaftar di RI, Ini Bocoran Spesifikasi Toyota Hilux BEV: Jarak Tempuh 300 KM, Siap Kerja Keras
-
Pengguna QJMOTOR Deklarasikan QJRiders Jakarta Sebagai Wadah Kolaborasi dan Persaudaraan
-
5 Mobil Matic Tahun Muda Mulai Rp50 Jutaan, Irit dan Praktis untuk Ibu-ibu