Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria membentak pengendara Daihatsu Terios.
Video ini diabadikan oleh akun Facebook Benny Nugroho. Dalam tayangan video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat pria dengan baju santai menghampiri mobil Daihatsu Terios.
Ia pun menyuruh pengemudi untuk membuka kaca jendela. Usai dibuka, pria tersebut lalu membentak dan memarahi pengemudi mobil tersebut.
Ucapan yang dilontarkan pria tersebut terdengar kalau pengemudi Daihatsu Terios menyalahgunakan alat berupa strobo.
“Kendaraanmu ini sudah salah, pakai rotator plat pribadi,” ujar pria yang diduga mengendarai mobil Toyota Kijang Innova itu.
Mendapat makian kasar, pengemudi Terios yang kendaraannya dicat serba hitam itu terdengar tidak berani melawan. Ia hanya sesekali melontarkan jawaban, namun nadanya kalah garang.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Kira2 klo kendaraan pribadi pakai rotator atau strobo kalau dilaporin ke yg berwajib, bakal ditindak atau yang lapor yang bakal ditindak?" tulis salah seorang warganet.
"kalau ada mobil pribadi pake rotator kelap kelip sambil ninu-ninu di belakang, saya mah malah ngerem. Terserah maunya gimana," beber warganet lain.
Baca Juga: Recall Daihatsu Xenia, Terios, dan Sirion di Indonesia
Ngomongin tentang penggunaan rotator atau strobo. Sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.
Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
7 Cara Menghemat BBM Mobil yang Efektif, Bisa Dicoba Mulai Hari Ini
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Model Boxy, Nyaman untuk Keluarga
-
GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga
-
Matic Bekas atau Bebek Bekas, Mana Motor yang Lebih Awet untuk Jangka Panjang?
-
6 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Mudik, Jangan Diabaikan!
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan