Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria membentak pengendara Daihatsu Terios.
Video ini diabadikan oleh akun Facebook Benny Nugroho. Dalam tayangan video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat pria dengan baju santai menghampiri mobil Daihatsu Terios.
Ia pun menyuruh pengemudi untuk membuka kaca jendela. Usai dibuka, pria tersebut lalu membentak dan memarahi pengemudi mobil tersebut.
Ucapan yang dilontarkan pria tersebut terdengar kalau pengemudi Daihatsu Terios menyalahgunakan alat berupa strobo.
“Kendaraanmu ini sudah salah, pakai rotator plat pribadi,” ujar pria yang diduga mengendarai mobil Toyota Kijang Innova itu.
Mendapat makian kasar, pengemudi Terios yang kendaraannya dicat serba hitam itu terdengar tidak berani melawan. Ia hanya sesekali melontarkan jawaban, namun nadanya kalah garang.
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Kira2 klo kendaraan pribadi pakai rotator atau strobo kalau dilaporin ke yg berwajib, bakal ditindak atau yang lapor yang bakal ditindak?" tulis salah seorang warganet.
"kalau ada mobil pribadi pake rotator kelap kelip sambil ninu-ninu di belakang, saya mah malah ngerem. Terserah maunya gimana," beber warganet lain.
Baca Juga: Recall Daihatsu Xenia, Terios, dan Sirion di Indonesia
Ngomongin tentang penggunaan rotator atau strobo. Sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.
Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Rekomendasi Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier Anti Ribet dan Tetap Stylish
-
4 Sedan Toyota Legendaris di Bawah 50 Juta: Cocok Buat Anak Muda Kekinian
-
3 Pilihan Mobil Bekas Suzuki yang Jadi Incaran, Kabin Luas Cocok Untuk Keluarga
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan
-
Apakah Ada Kijang Innova yang Irit BBM? Ini 9 Tipenya Mulai Rp180 Jutaan
-
Daftar Harga Suzuki Baleno Bekas, Pilihan Menarik Mobil Bekas Rp 100 Jutaan
-
Tersangka Korupsi Rp 1,98 Triliun, Total Utang Nadiem Makarim Setara 100 Supercar
-
Budget Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus, Irit, dan Cocok Dipakai Harian