Suara.com - Baru-baru ini, pengguna media sosial disuguhi dengan konten yang memperlihatkan ulah pemobil di Jawa Timur yang mabuk berat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokediriraya, Selasa (15/6/2021).
Dalam video tersebut, terlihat empat orang yang tergeletak lemas, baik di trotoar maupun di dalam kendaraan berjenis Toyota Kijang edisi lawas.
Namun alih-alih panen kecaman, empat lelaki ini malah panen sanjungan. Kok bisa?
Rupanya, para pemobil ini tuai pujian karena mereka lebih memilih untuk menepi di tepi jalan, bukannya tetap melanjutkan perjalanan dalam kondisi mabuk.
"Empat pemuda mabuk di Jalan Soekarno Hatta Tepus Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Senin sore, 14 Juni 2021. Para pemuda tersebut mengaku usai mabuk-mabukan di Nganjuk dan sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Kediri," tulis akun tersebut di kolom caption.
"Karena dalam kondisi mabuk berat dan tidak sanggup lagi melanjutkan perjalanan, mereka memutuskan untuk menepi di Jalan Soekarno Hatta," lanjut akun ini.
Aksi pemobil ini sukses mengundang beragam reaksi warganet seperti pada beberapa komenter di bawah ini.
"Masio mletre panggah sopan berkendara azek (Walau mabuk, tetap sopan berkendara, asik)," tulis j***n__.
Baca Juga: Heboh Mobil Sedan Terbakar di SPBU Sudirman Palembang
"Kok ngakak tapi gapapa keselamatan no 1," kata natu***96
"Mabuk tp masih memikirkan keslamatan orang lain di jalan itu baru laki sejati," sahut sade***ro.
Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangat berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Jika perjalanan nekat berlanjut, pengendara yang mabuk bisa dikenai hukuman, sesuai pasal 311 UU LLAJ atau UU No 22 Tahun 2009.
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 311 ayat (1), menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya