Otomotif / Mobil
Senin, 05 Juli 2021 | 22:10 WIB
Bus sebagai sarana angkutan umum wajib mengikuti KIR atau uji kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi [Suara.com].

Suara.com - KIR, dari bahasa Belanda keur adalah uji kendaraan bermotor. Diterapkan kepada kendaraan angkutan umum, mulai bus hingga taksi konvensional.

Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk sementara waktu menghentikan pelayanan uji berkala kendaraan atau KIR. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (Dishub) Karawang, Ayeh Kosasih di Karawang, Senin (5/7/2021) menyatakan bahwa penghentian sementara pelayanan uji berkala ini demi menghindari kerumunan dan kontak fisik antara petugas dengan masyarakat.

Hal ini menjadi bagian dari upaya menurunkan penyebaran Covid-19, khususnya di area Kantor Dishub Karawang.

Angkutan kota (angkot) Jak-Lingko dan bajaj perlu mengikuti KIRatau uji kelayakan kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd].

Menurutnya, untuk sementara ini pelayanan uji berkala dihentikan. Selanjutnya akan dibuka kembali pada Selasa (22/7/2021).

"Nanti bila pelayanan sudah dibuka lagi, bagi yang ingin melakukan uji berkala kendaraannya harus melampirkan hasil swab Antigen di loket pendaftaran," jelas Ayeh Kosasih.

Hal untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon dalam keadaan baik. Selain itu akan diterapkan protokol kesehatan.

Ia berharap masyarakat bisa memaklumi kebijakan yang dikeluarkan di area Dishub Karawang, sehingga penyebaran Virus Corona di wilayah Karawang bisa berkurang.

Baca Juga: Laboratorium SNSU BSN Raih Pengakuan Internasional, Berguna untuk Industri Otomotif

Load More