Suara.com - Pemberlakukaan PPKM Darurat membuat sejumlah tempat publik terkena imbasnya. Tak cuma itu saja, kendaraaan pun menjadi perhatian saat PPKM Darurat ini.
Selama PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapasitas kendaraan diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub No. 259 Tahun 2021, disebutkan kalau kapasitas maksimal kendaraan selama PPKM Darurat adalah 50 persen.
Hal ini berlaku untuk semua kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum.
Berikut kapasitas penumpang dari beberapa kendaraan selama PPKM Darurat.
1. Mobil Pribadi
Dalam satu baris hanya boleh mengangkut 2 orang. Jika berdomisili pada alamat yang sama boleh mengangkut penumpang maksimal.
2. Bus TransJakarta - Articulated Bus
Kapasitas penumpang maksimal 60 orang per bus.
Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat
3. Bus TransJakarta - Single/Maxi Bus
Kapasitas penumpang untuk bus jenis ini yakni 30 orang.
4. Bus TransJakarta - Medium Bus
Maksimal penumpang hanya 15 orang saja.
5. Bus TransJakarta - Mikro Bus
Kapasitas penumpang hanya 6 orang saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km