Suara.com - Sebuah pelajaran dari dua pihak bisa disimak dari kejadian anggota Rojali "menantang" truk melaju dalam TikTok Challenge "Malaikat Maut". Aksi remaja itu tidak bisa dibenarkan, sementara dari pihak yang berhadapan dengan situasi nekat itu mestinya melakukan antisipasi.
Kejadian anggota Rombongan Jamaah Liar atau Rojali yang meminta nyawa terjadi saat remaja berinisial FA (13) membuat konten video TikTok Challenge "Malaikat Maut" (simak artikelnya di sini).
FA tewas ditabrak truk dan sopir truk yang menabrak berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kompol Argo Wiyono mengungkapkan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP, penyidik menemukan bukti bahwa pengemudi tidak berupaya meredam laju kendaraannya atau mengerem saat korban melakukan pengadangan.
Padahal, ada jarak sekitar 36 m antara korban dan kendaraan yang dikemudikan sopir.
"Tidak berusaha hindar ke kanan atau kiri, tidak ada usaha untuk mengerem dan tidak dalam kondisi gelap hujan kabut. Jadi keyakinan penyidik bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan statusnya. Tapi karena orangnya kami belum tahu, kami belum bisa menetapkan tersangka," jelas Kompol Argo Wiyono kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Kasus ini kekinian telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sopir truk selaku terduga tersangka diduga melanggar Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Status hukumnya kami sudah bisa tingkatkan ke penyidikan. Artinya pengemudi ini dari hasil gelar perkara memang cukup bukti melakukan pelanggaran," pungkas Kompol Argo Yuwono.
Sebelum peristiwa nahas yang meminta nyawanya, FA bersama teman-temannya telah membuat tujuh kali video challenge "Malaikat Maut". Saat membuat video kedelapan itulah ia tertabrak dan terlindas hingga tewas usai mencoba mengadang truk.
Baca Juga: Best 5 Oto: Jonathan Rea Dapat Rebewes, Standarisasi Baterai Kendaraan Listrik Indonesia
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Lee Min Ki dan Hyungwon MONSTA X Jadi Malaikat Maut di Drama Fantasi Baru
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa
-
Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas
-
Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap
-
Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang