Suara.com - Sebuah pelajaran dari dua pihak bisa disimak dari kejadian anggota Rojali "menantang" truk melaju dalam TikTok Challenge "Malaikat Maut". Aksi remaja itu tidak bisa dibenarkan, sementara dari pihak yang berhadapan dengan situasi nekat itu mestinya melakukan antisipasi.
Kejadian anggota Rombongan Jamaah Liar atau Rojali yang meminta nyawa terjadi saat remaja berinisial FA (13) membuat konten video TikTok Challenge "Malaikat Maut" (simak artikelnya di sini).
FA tewas ditabrak truk dan sopir truk yang menabrak berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kompol Argo Wiyono mengungkapkan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP, penyidik menemukan bukti bahwa pengemudi tidak berupaya meredam laju kendaraannya atau mengerem saat korban melakukan pengadangan.
Padahal, ada jarak sekitar 36 m antara korban dan kendaraan yang dikemudikan sopir.
"Tidak berusaha hindar ke kanan atau kiri, tidak ada usaha untuk mengerem dan tidak dalam kondisi gelap hujan kabut. Jadi keyakinan penyidik bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan statusnya. Tapi karena orangnya kami belum tahu, kami belum bisa menetapkan tersangka," jelas Kompol Argo Wiyono kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Kasus ini kekinian telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sopir truk selaku terduga tersangka diduga melanggar Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Status hukumnya kami sudah bisa tingkatkan ke penyidikan. Artinya pengemudi ini dari hasil gelar perkara memang cukup bukti melakukan pelanggaran," pungkas Kompol Argo Yuwono.
Sebelum peristiwa nahas yang meminta nyawanya, FA bersama teman-temannya telah membuat tujuh kali video challenge "Malaikat Maut". Saat membuat video kedelapan itulah ia tertabrak dan terlindas hingga tewas usai mencoba mengadang truk.
Baca Juga: Best 5 Oto: Jonathan Rea Dapat Rebewes, Standarisasi Baterai Kendaraan Listrik Indonesia
Berita Terkait
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Wuling Darion Bukukan Ribuan Unit Sejak Dirilis, Varian EV Dominasi Pemesanan
-
Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa
-
Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas
-
3 Rekomendasi Mobil Kijang Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Pakai di Tahun 2025
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser 250cc, Tampilan Gagah Rasa Moge
-
BullAES Buktikan Sistem Pencahayaan Kendaraan Bukan Sekedar Pelengkap
-
LEPAS L8 Turut Diboyong ke GJAW 2025, Tawarkan Standar Baru di Dunia Otomotif Indonesia