- Polda Metro Jaya terbitkan surat cekal 20 hari bagi Richard Lee setelah menang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
- Pencekalan berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dapat diperpanjang untuk kelancaran proses penyidikan.
- Penyidik akan panggil ulang Richard Lee dan akan verifikasi medis jika ada surat keterangan sakit kembali.
Suara.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Richard Lee.
Selain memastikan proses hukum berlanjut, kepolisian secara resmi telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri bagi pemilik klinik kecantikan Athena tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai mekanisme standar penyidikan untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi saat ditemui awak media.
Pencekalan ini dilakukan di tengah kekhawatiran publik bahwa tersangka akan melarikan diri, mengingat Richard Lee sempat beberapa kali absen dari panggilan polisi.
Budi menambahkan, durasi pencekalan ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tegasnya.
Tujuannya jelas, agar Richard Lee tidak melaksanakan kegiatan atau bepergian ke luar negeri yang dapat menghambat penyidikan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Praperadilan Ditolak, Prosedur Polisi Sudah Tepat
Baca Juga: Viral Perempuan Diceraikan Sehari Usai Melahirkan, Suami Balikan ke Mantan
Terkait hasil sidang praperadilan, Budi menjelaskan bahwa hakim menolak seluruh gugatan Richard Lee karena prosedur penetapan tersangka dinilai sah secara hukum.
Penyidik telah memenuhi syarat formil, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tepat waktu serta didukung alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku... Termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, serta tiga orang pemeriksaan ahli," jelas Budi.
Menyusul putusan ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada Minggu depan. Polisi juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika tersangka kembali mangkir dengan alasan kesehatan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memverifikasi kondisi Richard Lee jika dia kembali menyerahkan surat sakit.
Polisi juga tidak segan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!
-
Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Kembali Buka Hati, Dahlia Poland Tampil Mesra dengan Rangga Azies
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Nagita Slavina Ungkap Honor Pertama Jadi Artis, Dapat Rp4,5 Juta di Usia 13 Tahun
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa