Suara.com - Kegiatan mengemudi atau berkendara itu membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik serta mental yang baik, terutama jika harus mengemudi jarak jauh.
Saat melakukan perjalanan jarak jauh, ada banyak hal yang patut diketahui.
Salah satunya tentang istirahat untuk pengemudi agar tetap berjalan sesuai dengan rencana dan selamat sampai di tujuan.
Lantas, sebenarnya berapa lama durasi berkendara yang ideal dan sehat untuk mengemudikan mobil.
Benarkah kalau mengemudi jarak jauh itu harus tetap beristirahat setiap empat jam sekali atau hanya mitos?
Mengutip Mitsubishi Indonesia, Jumat (23/7/2021), melakukan istirahat setiap empat jam sekali bukanlah sebuah mitos.
Bahkan, aturan ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari.
Dalam hal tertentu, bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam.
Baca Juga: Dear Kaum Hawa, Ini Tips Berkendara Aman Pakai Sepeda Motor: Jangan Kenakan High Heels
Hal ini pun dibenarkan oleh Rifat Sungkar selaku Brand Ambassador Mitsubishi di Indonesia.
Bahkan, menurut lelaki yang juga memiliki pelatihan berkendara ini mengatakan, ketika berkendara tanpa berhenti alias tidak dalam kondisi macet, maksimal hanya tiga jam, setelah itu disarankan untuk beristirahat.
"Kalau berkendara terus dan tidak berhenti, sebaiknya maksimal tiga jam. Tapi kalau berhenti alias dalam kondisi, bisa sampai empat jam," jelas Rifat.
Rifat juga mengatakan jika untuk bisa mengemudi tanpa henti selama tiga sampai empat jam ini tentunya butuh fisik yang sehat dan fit agar Anda bisa menikmati perjalanan aman dengan mobil.
Kondisi fisik pengemudi bisa mempengaruhi keselamatan penumpang karena jika tidak, konsentrasi saat mengemudi akibat kondisi tubuh yang lelah bisa berakibat fatal.
Jangan lupa, sebelum melakukan perjalanan jauh untuk selalu melakukan pengecekan berstandar dan prosedur resmi di bengkel resmi Mitsubishi untuk memastikan kondisi kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima.
Berita Terkait
-
Ketahui Batas Ideal Kecepatan Maksimum Berkendara Saat Hujan
-
Berkendara Saat Hujan, Berapa Batas Ideal Kecepatan Maksimum Kendaraan?
-
Agar Aman Mengemudi Dekat Truk, Perhatikan Hal Ini
-
Pastikan Seatbelt Bunyi Ceklik, Ini Tips Berkendara dari Garda Oto
-
Tips Mengemudi Garda Oto: Jalan Lengang Masa Pandemi Jangan Auto Ngebut
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Isuzu Panther Grand Touring Harga Berapa? Ini Harga dan Spesifikasinya
-
Simulasi Kredit Yamaha X-Ride DP Sejutaan: Cara Punya Motor Cicilan Ringan
-
Isuzu Panther Jenis Mobil Apa?
-
Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
-
5 Mobil Bekas 1200cc Termurah Mulai 80 Juta Cocok untuk Dipakai Lama: Irit, Mudah Dirawat
-
Strategi Harga GAC Indonesia di Tengah Ketidakpastian Insentif Mobil Listrik
-
6 Kerusakan yang Sering Terjadi pada Isuzu Panther, Raja Diesel Legendaris
-
Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru
-
Produsen Pikap Koperasi Merah Putih Kini Luncurkan Mobil Batman
-
Hino Pasok 10.000 Unit Truk untuk Koperasi Desa Merah Putih