Suara.com - Kegiatan mengemudi atau berkendara itu membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik serta mental yang baik, terutama jika harus mengemudi jarak jauh.
Saat melakukan perjalanan jarak jauh, ada banyak hal yang patut diketahui.
Salah satunya tentang istirahat untuk pengemudi agar tetap berjalan sesuai dengan rencana dan selamat sampai di tujuan.
Lantas, sebenarnya berapa lama durasi berkendara yang ideal dan sehat untuk mengemudikan mobil.
Benarkah kalau mengemudi jarak jauh itu harus tetap beristirahat setiap empat jam sekali atau hanya mitos?
Mengutip Mitsubishi Indonesia, Jumat (23/7/2021), melakukan istirahat setiap empat jam sekali bukanlah sebuah mitos.
Bahkan, aturan ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
Selain itu, pasal tersebut juga menyatakan waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari.
Dalam hal tertentu, bisa diperpanjang menjadi 12 jam dengan waktu istirahat selama sejam.
Baca Juga: Dear Kaum Hawa, Ini Tips Berkendara Aman Pakai Sepeda Motor: Jangan Kenakan High Heels
Hal ini pun dibenarkan oleh Rifat Sungkar selaku Brand Ambassador Mitsubishi di Indonesia.
Bahkan, menurut lelaki yang juga memiliki pelatihan berkendara ini mengatakan, ketika berkendara tanpa berhenti alias tidak dalam kondisi macet, maksimal hanya tiga jam, setelah itu disarankan untuk beristirahat.
"Kalau berkendara terus dan tidak berhenti, sebaiknya maksimal tiga jam. Tapi kalau berhenti alias dalam kondisi, bisa sampai empat jam," jelas Rifat.
Rifat juga mengatakan jika untuk bisa mengemudi tanpa henti selama tiga sampai empat jam ini tentunya butuh fisik yang sehat dan fit agar Anda bisa menikmati perjalanan aman dengan mobil.
Kondisi fisik pengemudi bisa mempengaruhi keselamatan penumpang karena jika tidak, konsentrasi saat mengemudi akibat kondisi tubuh yang lelah bisa berakibat fatal.
Jangan lupa, sebelum melakukan perjalanan jauh untuk selalu melakukan pengecekan berstandar dan prosedur resmi di bengkel resmi Mitsubishi untuk memastikan kondisi kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima.
Berita Terkait
-
Ketahui Batas Ideal Kecepatan Maksimum Berkendara Saat Hujan
-
Berkendara Saat Hujan, Berapa Batas Ideal Kecepatan Maksimum Kendaraan?
-
Agar Aman Mengemudi Dekat Truk, Perhatikan Hal Ini
-
Pastikan Seatbelt Bunyi Ceklik, Ini Tips Berkendara dari Garda Oto
-
Tips Mengemudi Garda Oto: Jalan Lengang Masa Pandemi Jangan Auto Ngebut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat