Suara.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) akan diberlakukan bulan ini. Pengendara motor wajib meningkatkan golongan SIM berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.
Namun timbul polemik dari penerapan aturan ini bagi pengendara motor gede alias moge. Pasalnya, aturan ini dianggap memaksa pengendara motor di atas 500cc untuk tidak berkendara selama kurang lebih setahun.
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, disebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM CI, pengendara motor wajib memiliki SIM C selama satu tahun.
Ketentuan ini juga berlaku jika ingin menaikkan golongan ke SIM CII, pengendara wajib memiliki SIM CI selama satu tahun. Artinya, SIM CI bisa dimiliki pengendara saat nanti aturan diberlakukan.
Sementara SIM CII baru bisa dimiliki pengendara setahun dari kepemilikan SIM CI, yang berarti baru bisa didapat di 2022.
Para pengendara motor dengan mesin di atas 500cc mempertanyakan perihal aturan yang dianggap memaksa para pengendara moge untuk berhenti berkendara selama setahun.
Tidak seperti demikian, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan bahwa nantinya para pengendara motor bermesin di atas 500cc akan mendapatkan dispensasi.
"Saat nanti di Agustus pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022, pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu," jelas AKBP Arief Budiman, dikutip dari NTMC Polri.
Saat nanti SIM CI ini sudah digunakan selama satu tahun, di 2023 diharapkan para pengendara motor besar sudah meningkatkan golongan SIM-nya ke SIM CII.
Baca Juga: Mitsubishi Bangkitkan Divisi Ralliart Lewat Outlander PHEV Evolution?
Di 2023 dispensasi akan dihilangkan dan semua pengendara diwajibkan memiliki SIM berdasarkan kapasitas motornya masing-masing.
AKBP Arief Budiman juga menjelaskan bahwa jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.
"Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi, itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," tandasnya.
Korlantas Polri saat ini tengah melakukan sosialisasi dan tahap persiapan sarana dan prasana untuk pemberlakuan penggolongan SIM C. Implementasi aturan dipastikan a dilaksanakan Agustus 2021.
Berita Terkait
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Tiga Motor Baru Kawasaki Resmi Meluncur Tutup Tahun 2025
-
Adopsi Teknologi Moge, Ini Rahasia Stabilitas dan Kenyamanan Premium Yamaha NMAX Turbo
-
Harley-Davidson X440T Terbaru Berapaan? Tengok Harga Moge Murah Rasa Premium Ini
-
Harley-Davidson X440T Siap Menggebrak 2026, Moge 'Murah' dengan Tampilan Lebih Gahar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Astrea, Bikin Motor Jadul Makin Aman
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kado Natal Orang Tercinta
-
3 Motor Matic Bekas dengan Bagasi Besar Paling Murah dan Ideal Buat Harian
-
5 Mobil Bekas Matic Rp60 Jutaan Tahun Muda, Irit BBM dan Nyaman Dikendarai
-
6 Mobil Keluarga Rp 100 Jutaan: Mesin Bandel, Muat Nampung 7 Orang
-
Modifikasi Yamaha Filano: Modal Rp 2 Juta, Dapat Gaya Classic Racing Buat Nongkrong dan Ngantor
-
Pilihan Mobil Tujuh Penumpang dengan Kabin Luas untuk Keluarga
-
7 Mobil Bekas 3 Baris Harga Rp70 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Besar
-
5 Mobil SUV Mulai Rp60 Jutaan Buat Keluarga Nyaman Liburan di Akhir Tahun
-
Toyota Indonesia Bersinergi dengan PMI Salurkan Bantuan Korban Bencana Sumatera