News / Nasional
Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti yang disita terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menyita tiga unit sepeda motor besar dan uang tunai dari tersangka Gatot Heroe Hernanda.
  • Penyitaan tersebut diumumkan oleh Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK pada 26 Agustus 2026.
  • Gatot ditahan di Rutan KPK selama 20 hari akibat kasus dugaan suap importasi barang DJBC.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan hanya tiga unit motor gede (moge).

Ketiga moge tersebut disita penyidik dari Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026 Gatot Heroe Hernanda (GH) yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Adapun tiga unit moge tersebut terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai.

“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH), Rabu [26/8/2026]. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, Gatot diduga menerima uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk itu, KPK mengaku memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian juga melakukan penahanan terhadap Gatot.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.

Sebagai penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar di Ruang Kerja

Load More