- KPK menyita tiga motor gede dan uang tunai dari tersangka Gatot Heroe Hernanda di Jakarta pada 26 Agustus 2026.
- Gatot diduga menerima suap impor barang sebesar Rp3,25 miliar yang digunakan untuk membeli motor gede dan mendanai kegiatan operasional.
- KPK resmi menahan Gatot di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga motor gede (moge) yang disita dari Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026 Gatot Heroe Hernanda (GH) berkaitan dengan dana operasional khusus (DOK) yang bersumber dari APBN.
Gatot diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan uang untuk membeli moge tersebut akan diganti menggunakan 'dana operasional' tidak resmi yang merupakan hasil pengumpulan uang suap, termasuk dari PT BlueRay Cargo.
“Jadi memang penggunaan dana operasional di Bea Cukai itu memang ada, kita temukan fakta memang itu ada, tetapi itu lebih ke arah penggunaan terkait apabila ada kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum atau tertulis dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) gitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
“Jadi artinya kegiatan operasional non-DIPA yang kemudian dianggarkan khusus tersendiri dengan istilah dana operasional khusus, tetapi itu masih konteksnya masih masuk konteks APBN begitu,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terkait pengembangan kasus dugaan suap pada importasi barang di DJBC bukan hanya tiga unit moge.
Adapun tiga unit moge tersebut terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai.
“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” ungkap Taufik.
Diketahui, Gatot diduga menerima uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT BlueRay terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca Juga: Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan
Untuk itu, KPK mengaku memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian juga melakukan penahanan terhadap Gatot.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.
Sebagai penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan
-
Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar di Ruang Kerja
-
Keluar Pakai Rompi Oranye, Kepala Bea Cukai Kediri Langsung Ditahan KPK
-
Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
-
Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
-
Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan
-
Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla