News / Nasional
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menyita tiga motor gede dan uang tunai dari tersangka Gatot Heroe Hernanda di Jakarta pada 26 Agustus 2026.
  • Gatot diduga menerima suap impor barang sebesar Rp3,25 miliar yang digunakan untuk membeli motor gede dan mendanai kegiatan operasional.
  • KPK resmi menahan Gatot di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga motor gede (moge) yang disita dari Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026 Gatot Heroe Hernanda (GH) berkaitan dengan dana operasional khusus (DOK) yang bersumber dari APBN.

Gatot diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan uang untuk membeli moge tersebut akan diganti menggunakan 'dana operasional' tidak resmi yang merupakan hasil pengumpulan uang suap, termasuk dari PT BlueRay Cargo.

“Jadi memang penggunaan dana operasional di Bea Cukai itu memang ada, kita temukan fakta memang itu ada, tetapi itu lebih ke arah penggunaan terkait apabila ada kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum atau tertulis dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) gitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

“Jadi artinya kegiatan operasional non-DIPA yang kemudian dianggarkan khusus tersendiri dengan istilah dana operasional khusus, tetapi itu masih konteksnya masih masuk konteks APBN begitu,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terkait pengembangan kasus dugaan suap pada importasi barang di DJBC bukan hanya tiga unit moge.

Adapun tiga unit moge tersebut terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai.

2 Moge yang disita KPK terkait korupsi Bea Cukai. [Suara.com/Dea]

“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” ungkap Taufik.

Diketahui, Gatot diduga menerima uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT BlueRay terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Untuk itu, KPK mengaku memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian juga melakukan penahanan terhadap Gatot.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.

Sebagai penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More