Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34/2021 tentang instruksi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang PPKM Level 4,3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari kantor berita Antara, Mendagri menuliskan, "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19."
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
Instruksi kedua, adalah penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4.
Instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen WFH.
Pelaksanan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta, aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca Juga: MotoGP Austria 2021 Jadi Lautan Bendera Kuning, Penonton Ucapkan Grazie Vale!
Demikian seterusnya dan instruksi untuk pelaksanaan transportasi PPKM Level 4 diperpanjang adalah sebagai berikut:
- Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Berikutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas
-
Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Pertemuan Rahasia di Solo Terungkap
-
Jokowi Kaget Bukan Main, Abu Bakar Ba'asyir Tiba-tiba Muncul di Rumahnya, Minta Terapkan Hukum Islam
-
Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran 2 Periode, Manuver Politik atau Upaya Selamatkan Ijazah Gibran?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Naik Oktober 2025
-
Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025
-
Busi Radioaktif Pernah Bikin Geger, Sejarah Gila Produk Otomotif Bikin Keder
-
Daihatsu Terios Bekas: Harga Jatuh Banget per Oktober 2025, SUV Impianmu Mulai Segini
-
Mau Beli Motor Honda? Ini Daftar Harga Terbaru Oktober 2025
-
Y-Connect Serasa Kuno, Pesaing Yamaha NMAX Ini Punya Fitur Lebih Canggih
-
7 Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Bahan Gorengan: Harga Melambung Tembus 100 Persen
-
Pemerintah China Perketat Ekspor Mobil Listrik Setelah Banyak Keluhan Soal Kualitas
-
Pembalap MotoGP Sebut Sirkuit Mandalika Miliki Daya Magis, Seperti Berada di Tempat Liburan...