Penghapusan Sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) [Instagram: humaspajakjakarta].
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pada Agustus 2021.
Untuk warga Jakarta, kabar baik ini diharapkan bisa dimanfaatkan karena memberikan keringanan bagi kendaraan yang dimiliki.
Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60/2021, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor adalah berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.
Seperti dikutip dari @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
- a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
- b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Komentar
Berita Terkait
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar