Penghapusan Sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) [Instagram: humaspajakjakarta].
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pada Agustus 2021.
Untuk warga Jakarta, kabar baik ini diharapkan bisa dimanfaatkan karena memberikan keringanan bagi kendaraan yang dimiliki.
Sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60/2021, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor adalah berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.
Seperti dikutip dari @humaspajakjakarta, penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
- a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
- b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Komentar
Berita Terkait
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Suzuki Fronx Sekelas Apa? Ini 5 Mobil Pesaingnya di Pasaran Lengkap dengan Harga
-
7 Mobil Matic 4 Seater untuk Keluarga Kecil Mulai 50 Jutaan, Irit dan Mudah Dirawat
-
Mulai Masuk Musim Hujan: 5 Rekomendasi Cat Tembok Tahan Rembesan Air
-
4 Alternatif Honda Brio di Bawah 50 Juta, Nyaman dan Mudah Perawatan
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda