PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB
Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid (putih), saat menjelaskan hasil dari rapat pleno gabungan. [Suarajatim/Dimas Angga]
BACA 10 DETIK
  • PKB tidak keberatan dengan wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu.
  • Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengingatkan aturan tersebut harus menjaga proporsionalitas keterwakilan serta sesuai putusan MK.
  • PKB juga terbuka pada opsi lain demi memperkuat sistem presidensial, menjaga stabilitas politik, dan meminimalkan suara rakyat yang terbuang.

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mempersoalkan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Namun, PKB mengingatkan agar penerapan ambang batas tersebut tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, angka 5 persen bukan persoalan bagi partainya selama prinsip keterwakilan rakyat tetap menjadi pertimbangan utama.

"Usulan-usulan partai-partai soal ambang batas 5 persen buat PKB tidak ada problem, yang penting semangatnya adalah bagaimana ambang batas itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat. Selain itu, harus senada dengan semangat putusan MK," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Hasanuddin, besaran ambang batas parlemen tetap perlu dikaji secara matang oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Pembahasan itu, kata dia, harus mengacu pada semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait penataan sistem kepartaian dan kepemiluan.

Meski tidak keberatan dengan usulan PT 5 persen, PKB juga membuka kemungkinan adanya skema lain.

Opsi tersebut dinilai perlu dipertimbangkan selama dapat memperkuat sistem presidensial, menjaga stabilitas politik, sekaligus meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita serta mampu menjamin terciptanya stabilitas politik yang handal," jelasnya.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan aturan tersebut. Masukan masyarakat diperlukan agar penerapan ambang batas parlemen memiliki aturan turunan yang tepat dan tidak memperbesar jumlah suara pemilih yang terbuang.

Wacana PT 5 Persen

Wacana ambang batas parlemen 5 persen mengemuka setelah para ketua umum partai politik dalam koalisi pemerintah disebut menggelar pertemuan khusus.

Pertemuan tersebut sebelumnya dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono. Dalam pertemuan itu, Gerindra disebut diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

Pembahasan mengenai ambang batas parlemen menjadi salah satu isu dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com