Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang pelaksanaan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di DKI Jakarta. Aturan ini merujuk kepada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang.
Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap Ibu Kota berlangsung pada 26-30 Agustus 2021, berlaku di tiga ruas jalan, dan penunjukan waktu 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, lokasi diberlakukannya sistem ganjil genap Jakarta adalah:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Rasuna Said.
"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus kami berlakukan jadi tiga kawasan; Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," demikian jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap ini diperpanjang berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan stakeholder lainnya. Berdasar hasil rapat, kebijakan ganjil-genap dinilai efektif menekan angka mobilitas warga.
"Hasil rapat tadi memutuskan untuk tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," demikian jelas Presiden Joko Widodo dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Stop Produksi Panther, Isuzu Sebutkan Tidak Ada Dampak Terhadap Penjualan
Berita Terkait
-
Polisi dan TNI Siaga, Lalin Sekitar Istana Negara Dialihkan Selama Dua Hari, Ada Apa?
-
Gagal Salip Transjakarta, Pemotor Jupiter MX Tewas Mengenaskan di Tubagus Angke
-
Daftar Lengkap Wilayah Jakarta yang Masih Tergenang Banjir Hingga Selasa
-
Banjir Jakarta Bukan Hal Baru, Ini Catatan Sejarah Kelam Sejak Jaman Belanda
-
Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tak Dibayar? Ditlantas PMJ: Salah jika Denda akan Meningkat!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
Mendamba Alphard tapi Dompet Sekarat: Tengok Murahnya Daihatsu Luxio Bekas, Harga Berapa?
-
Persaingan Sengit Toyota dan Brand China di Pasar Mobil Nasional
-
Pilih Daihatsu Sigra atau Toyota Calya untuk Mobil Keluarga? Spek 7 Penumpang, Harga Beda Rp30 Juta