Suara.com - Dalam berkendara, pengemudi wajib menjaga kewaspadaan. Kenyataannya, angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga besar.
Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp1.062.600.000.
Data juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika ditotal ada 869 pengendara yang menjadi korban.
Melihat angka ini, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.
"Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan," ujar Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, dalam sesi Ngovsan alias Ngobrol Virtual Santai bersama Forwot, Selasa (31/8/2021).
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga, bisa memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
"Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor," tukas Wayan Pariama.
Adapun premi yang harus dibayarkan sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.
Kisaran harga untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp25 juta x 1 persen atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
Baca Juga: Lewat IRSA, Adira Insurance Kampanye Aman Berkendara
"Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan itu. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling," tutup Wayan Pariama.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Pemerintah Respons Isu BBM Naik, Begini 5 Tips Pakai Motor agar Irit Bensin
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
Terkini
-
Terpopuler: 7 Motor Listrik Terbaik untuk Boncengan, Update Harga Mobil BYD di April 2026
-
Harga Honda BeAT Naik di April 2026, Termurah Rp 19 Jutaan
-
5 Motor Listrik Low Watt yang Bisa Charge di Rumah Daya 900 VA, Tak Khawatir Jeglek
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja
-
Toyota Hadirkan Konversi Hilux Rangga untuk Kebutuhan Bisnis di GIICOMVEC 2026
-
Strategi Wuling Dukung Pengusaha Indonesia Lewat Mitra EV dan Formo Max
-
Sailun Group Luncurkan Ban Terbaru di GIICOMVEC 2026 demi Efisiensi Logistik
-
Suzuki Pamerkan New Carry Angkot Concept Sebagai Solusi Transportasi di GIICOMVEC 2026
-
Bebas Gerah Isuzu TRAGA AC Siap Kawal Distribusi Barang di Seluruh Wilayah Indonesia
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 Kilometer bagi Pekerja Komuter