Suara.com - PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) baru-baru ini memperkenalkan tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.
Jaminan TPL akan memberikan ganti rugi tidak terbatas pada kerusakan kendaraan saja, namun berbagai hal lainnya. Seperti harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi.
Bagaimanakah cara melakukan klaim agar diterima oleh pihak asuransi?
Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengatakan, pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis, seperti:
- Terlambat melapor klaim dari batas waktu pelaporan
- Pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi
- Klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis
- Klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
"Jadi harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari Kepolisian," ujar Wayan Pariama saat berbincang di acara Ngobrol Virtual Santai atau Ngovsan, bersama Forwot.
Ia menambahkan, jika pihak tertanggung mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Selain itu, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
Pahami polis, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
"Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan," tutup Wayan Pariama.
Baca Juga: Tom Cruise Kena Apes saat Syuting, Mobil Mewah Hilang Digondol Maling
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Taspen Bayarkan Klaim Bagi Korban Pesawat ATR
-
BRI Insurance Ganti Nama BRINS OTO Menjadi OTOMAXY
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
Yamaha Fazzio Resmi Diekspor ke Jepang, Harganya Bikin Melongo Nyaris Setara Nmax
-
Berapa Tarif Tol Trans Jawa Tujuan Semarang, Yogyakarta, Hingga Surabaya Selama Lebaran 2026?
-
Daftar Lengkap Kontak Darurat Jalan Tol Trans Jawa, Mudik Asyik tanpa Perlu Panik
-
War Tiket Ludes Hitungan Detik, MBBH 2026 Rute Jogja Paling Dicari Pemudik di Lebaran 2026
-
Ini Daftar Rest Area Trans Jawa dengan Charging Station Mobil Listrik Tercepat
-
Ini Rest Area di Jalur Trans Jawa yang Memiliki SPKLU Mobil Listrik Tercepat
-
Berapa Estimasi Saldo E-Toll untuk Perjalanan Jakarta ke Malang?