Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendukung langkah Polri memberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (3/9/2021) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor, karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya warga yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sabtu (4/9/2021).
Budi Setiyadi mengatakan, aturan ganjil-genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak.
“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan. Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” ujarnya.
Mengingat saat ini masih berlaku PPKM maka juga tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulans/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri. Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan COVID-19 di Kabupaten Bogor,” pungkas Budi. [Antara]
Berita Terkait
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak
-
Kemenhub Dorong Kesetaraan Akses Transportasi Jakarta - Bodetabek untuk Kurangi Kendaraan Pribadi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Awak Hingga Pesawat ATR 42-500 Fit dan Layak Terbang
-
Kemenhub Dukung Kewajiban Rem ABS di Semua Motor Baru
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?
-
Harga Mobil Honda Terbaru Februari 2026: Harga BR-V Termurah Berapaan?
-
Harga BBM Pertamina Terbaru Turun per 1 Februari 2026, Pertamax Kini Makin Murah
-
Harga Motor Yamaha Terbaru Februari 2026 Semua Tipe Matic hingga Sport, Termurah Rp17 Jutaan
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
BAIC Indonesia Perkuat Eksistensi di Area Jabodetabek Lewat Dealer Harapan Indah Bekasi
-
Gaya Beda Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Berkonsep Sporty Racing Ala Jepang
-
Menilik Keunggulan All New SANTA FE SUV Premium Incaran Profesional Muda