- Ditjen Hubdat Kemenhub memanggil manajemen taksi Green SM untuk mengklarifikasi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026.
- Kemenhub membentuk tim khusus guna mengaudit operasional, kepatuhan standar keselamatan, serta kelaikan pengemudi armada taksi Green SM tersebut.
- Perusahaan terancam sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar aturan keselamatan angkutan umum.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen taksi Green SM (Xanh SM) guna memberikan klarifikasi pasca-kecelakaan hebat yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
Langkah ini diambil untuk mendalami peran serta kepatuhan standar keselamatan dari armada taksi listrik yang menjadi pemicu awal tabrakan maut tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan bahwa Kemenhub juga telah membentuk tim khusus untuk membedah seluruh aspek operasional perusahaan taksi tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Aan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, taksi bernomor polisi B 2864 SBX tersebut tercatat memiliki izin operasional taksi reguler yang masih berlaku hingga Oktober 2026.
Perusahaan juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Namun, Aan memastikan bahwa pemenuhan dokumen di atas kertas saja tidak cukup. Kemenhub akan mengaudit ulang implementasi keselamatan di lapangan, terutama terkait kelaikan kendaraan dan kompetensi pengemudi.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini,” tegasnya.
Ancaman Pencabutan Izin
Kemenhub juga membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif berat jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan terkait keselamatan dan penyelenggaraan angkutan orang.
Baca Juga: Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
Sanksi tersebut bersifat proporsional, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga yang paling berat berupa pencabutan izin operasional.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” jelas Aan.
Investigasi ini diharapkan Aan dapat mengungkap penyebab pasti kendaraan tersebut bisa tertahan di lintasan rel, sehingga menjadi dasar kebijakan pencegahan di masa mendatang.
“Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil