Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial atau PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap.
Berlaku bagi kendaraan roda empat, kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3 sampai 20 September 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap DKI Jakarta ini masih berlaku di tiga titik kawasan, yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan HR. Rasuna Said
Dan berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.
Bagi pelanggar aturan ganjil genap, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan dikenakan sanksi tilang. Baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE.
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil genap di beberapa titik wisata di Jakarta.
Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya Menko Marves menyampaikan jika kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di titik-titik wisata. Khususnya di waktu akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.
"Nanti sedang kami konsepkan dulu. Kami sedang meihat mana tempat wisata di DKI yang buka," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Kendaraan Pribadi Syaratkan Kartu Vaksin
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta
-
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Bahlil Usai Kunjungan ke Rusia, Harga BBM Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
5 Mobil Bekas Irit yang Terkenal Punya AC Dingin, Cocok untuk Persiapan El Nino
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh