Suara.com - Pemerintah Korea Selatan merevisi peraturan yang mengatur tentang bangunan tempat tinggal bertingkat.
Dalam aturan tertulis, apartemen baru harus memiliki setidaknya 5 persen dari ruang parkir mereka yang dipasang pengisi daya kendaraan listrik (EV) atau charger.
Sementara apartemen yang sudah berdiri harus sudah memiliki setidaknya 2 persen pengisian daya.
Sementara sebuah studi yang dilakukan Institut Teknologi Otomotif Korea (KATI) menunjukkan bahwa banyaknya sistem pengisian daya EV meningkatkan risiko pemadaman listrik.
Peneliti senior di KATI dan penulis laporan ini, Jang Dae-seok mengatakan, kebutuhan untuk meningkatkan infrastruktur lama sudah cukup jelas, tetapi masalahnya adalah pembiayaan peningkatan.
Karena ini adalah bangunan milik pribadi, pemilik setiap unit apartemen di gedung perlu menanggung biaya peningkatan, tetapi tidak setiap pemilik unit akan memiliki kendaraan listrik.
"(Pemerintah) harus melakukan survei komprehensif tentang kapasitas listrik apartemen lama dan mengidentifikasi apartemen yang perlu ditingkatkan dayanya," jelas Jang Dae-seok, dikutip dari WapCar.
Jang juga menyarankan bahwa pemerintah harus lebih fokus pada kemampuan keseluruhan bangunan untuk benar-benar mengakomodasi infrastruktur pengisian EV.
Penelitian ini mengatakan bahwa 56 persen dari 25.132 gedung apartemen di Korea Selatan berusia lebih dari 15 tahun, mengutip data dari Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea.
Baca Juga: Seberapa Besar Antusiasme Peminat Mobil Listrik di Indonesia Dibandingkan Tetangga ASEAN?
Sekitar sepertiga dari semua gedung apartemen memiliki kapasitas listrik kurang dari 3 kilowatt, yang merupakan rata-rata listrik yang digunakan per rumah tangga saat ini.
Banyak bangunan tempat tinggal lama telah mengalami pemadaman lebih sering karena meningkatnya penggunaan AC. Laporan itu juga menyebutkan bahwa konsumsi listrik dari kendaraan listrik melonjak selama jam sibuk setelah pukul 17.00.
Tag
Berita Terkait
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Lega Harga Masuk Akal
-
5 Mobil Listrik dengan Kursi Pijat, Perjalanan Jauh Anti Pegal
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Cek Perbedaan Wuling Eksion EV dan PHEV, Biar Nggak Nyesel Pas Turun dari Dealer