Suara.com - Dalam kegiatan bermobil termasuk menggunakan ruas tol, aturan lalu lintas harus dipatuhi. Perhatikan rambu dan kecepatan, gunakan etika berkendara, serta siapkan mobil agar berperforma baik.
Kenyataannya, terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara. Antara lain adalah kecelakaan.
Untuk itu, peran asuransi kendaraan bisa dikedepankan. Fungsinya melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan.
Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan biaya atau pengeluaran ketika terjadi sebuah risiko pada pengemudi, penumpang, kendaraan atau benda yang diasuransikan. Demikian rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan, apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok.
Akan tetapi, pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.
"Pada dasarnya, pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi. Apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian," papar Laurentius Iwan Pranoto.
"Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.
Dasarnya seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3, ayat berikut:
Baca Juga: Iran Bersiap Ekspor Mobil, Produksi di Sektor Industri Otomotif Dipacu
pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika,
4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku
4.3 dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
4.5 memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak oleh pihak asuransi.
Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi, melengkapi kelengkapan data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.
Berita Terkait
-
Libur Nataru, Jasa Marga Ingatkan Kenaikan Volume Lalu Lintas
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
VP Sekretaris SKK Migas Tewas, Sepeda Melaju 30-40 Km/Jam Sebelum Hantam Bus TransJakarta
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Kecelakaan Tragis di Sudirman! Karyawan BUMN Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta yang Berhenti
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Penjualan Suzuki Meroket Tajam di November 2025, Bukan Fronx Jadi Tumpuan tapi...
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
BYD Atto 1 Laris Manis di November 2025, Ribuan Unit Terjual Bikin Pesaing Meringis
-
Dikira Motor Mahal, Padahal Lebih Murah dari Honda BeAT! Ini 5 Pilihan Sport Bekas Terbaik 2025
-
5 Mobil Bekas Lebih Murah dari Honda BeAT: Enak Dipandang, Sparepart Melimpah, Cocok Buat Pemula